Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait: Waspada Inces , Ayah di Garut Rudapaksa Anak Hingga Hamil 9 Bulan

armen
Kamis, 30 Januari 2020 - 19:23
kali dibaca


ilustrasi 
Mediaapakabar.com-Kasus kejahatan seksual terhadap anak  dalam bentuk incest akhir-akhir ini marak terjadi di sekitar lingkungan sosial anak. Rumah tidak lagi tempat yang nyaman, ramah dan bersahabat bagi anak.

Banyak kabar, lingkungan sekolah pun saat ini tidak lagi bebas dari kekerasan seksual, perundungan (bullying) maupun kekeraaan secara fisik, psikis dan penelantaran, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada sejumlah media di kantornya di Jakarta untuk menyikapi hasil Rapat Terbatas (RATAS) Menteri dan lembaga negara terkait awal Januari 2020 yang menyebutkan bahwa Indonesia saat ini masih berada dalam situasi darurat keketadan dimana kasus jejahatan seksual  terhadap anak masih mendominasi dari bentuk pelangaran hak anak lainnya.

Oleh karenanya Presiden RI dalam Ratas di Istana Negara meminta pemerintah dengan melibatkan peran serta masyarakat untuk mengatasinya.

Lebih jauh Arist menunjukkan fakta  bahwa kekerasan seksual terhadap anak  dalam bentuk incest terus bergerak dan meningkat. Anak Indonesia saat ini berada pada lingkaran kejahatan seksual incest.

Di Mamuju, Sulawesi Barat, ayah bersama anak kandungnya, paman dan sepupu korban berbulan-bulan melampias nafsu bejatnya kepada putri dan kepada adik kandungnya hingga hamil 6 bulan.

Sementara itu di salah satu desa di Sukabumi,Jawa Barat  seorang ibu melakukan hibungan seksual sedarah terhadap 2 anak kandungnya masing-masing anak pertama berusia 16 tahun dan anak kedua 13 tahun..

Didesa Kecamatan Silaen, Toba Samosir seorang ayah bersama paman korban merudapaksa putri kandungnya dan kepobakannya hingga melahirkan.

Demikian juga di satu desa di Sianipar Balige Tobasa, seorang ayah tega melakukan kekerasan seksual kepada dua putrinya yang nasih duduk di kelas 1 dan kelas 3 di salah satu SMA Negeri di Balige Kabupaten Tobasa.

Korban oleh orangtua kandungya sudah dianggap sebagai istrinya. Sehingga ketika dilakukan  incest,  pelaku tidak merasa terbeban.

Demikian juga di Kabupaten Garut, Bogor dan Depok,  beberapa minggu lalu,  4 orang pelaku berstatus masing-masing sebagai orangtua kandung korban sudah ditangkap dan di tahan oleh polisi juga melakukan incest dan bahkan menawarkan kepada pihak lain dengan menarik bayaran.

Masih belum lupa dari ingatan kita seorang Ayah di Rawamangun, Jakarta melakukan kejahatan seksual dengan cara incest terhadap tiga putrinya hingga hamil masing -masing korban anak pertama hamil 6 bulan,  anak kedua 4 bulan dan anak ketiga dua bulan.


Di desa Horsik, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Tobasa juga telah terjadi kejahatan seksual yang dilakukan 4 orang dengan cara bergantian (gengRAPE) mengakibatkan korban hamil 6 bulan, demikian juga yang dialami seorang remaja putri usia 14 tahun di Lampung Tengah menanggung beban dan derita sebagai  korban incest yang dilakukan ayah dan dua putra kandungnya terhadap putrinya.

Demikian juga kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kabupaten Mura. Seorang ayah setubuhi anak kandungnya sendiri hingga hamil, dan berakhir anak kandung nya itu  meninggal karena melahirkan bayinya.

Bayinya hidup anak sekaligus cucunya masih berumur 7 hari dianiaya dan disiksa hingga tewas.  Alasan bayi berusia 7 hari itu cengeng, dan terus menangid, akhirnya dihabisi ROB (43) ternyata bukan hanya sekedar anaknya sendiri bocah tersebut ternyata juga adalah cucunya.

Bagaimana ini bisa terjadi?..
Kapolres Mura Raya AKBP. Dharmeshawara Hadi Kuncoro melalui Kasat Reskrim AKP Ronny M. Nababan mengatakan,  bocah tersebut selain anak,  juga cucu pelaku sendiri.

Sebab sang bocah lahir dari hasil persetubuhannya nya dengan anak kandungnya sendiri.
Karena itu polisi menyebutkan korban meregang nyawa di tangan Bapak sekaligus kakeknya sendiri.

"Pelaku sudah mengakui perbuatannya.  Pelaku melakukan penganiayaan terhadap bayi laki-lakinya sekaligus cucunya itu sebagai bentuk pelampiasan kemarahan. Korban yang belum diberi nama tersebut dan masih berumur 7 hari dari hasil persetubuhan dengan anak pertamanya", ungkap Roni.

Ibu kandung korban sebut Romi meninggal saat melahirkan sang bayi,  sedangkan pelaku sudah lama bercerai dengan istrinya.

Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku,  kesal karena korban terus menangis.  Selain itu   pelaku juga dalam keadaan emosi memukul dan menginjak hingga menyebabkan bayi malang itu meninggal dunia.

Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Mura. Atas perbuatannya ROB  terancam hukuman 20 tahun penjara.

Oleh sebab itu untuk kejahatan seksual incest yang banyak dilakukan orang terdekat dan seisi rumah baik yang dilakukan oleh ayah kandung, tiri, bilogis non biologis,  abang atau kakak, paman dan sepupu,  dan demi keadilan dan kepentingan terbaik anak,  Komnas Perlindungan Anak sebagai lembaga independen yang diberikan tugas dan fungsi untuk mengurusi perlindungan anak di Indonesia,  mendorong aparatus penegak hukum baik Penyidik Polri, Jaksa dan Hakim intuk sevara tegas menerapkan dan menjerat para predator kejahatan seksual itu dengan UU RI 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor : 01 Tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas UU RI Nomor :  23 Tahun 2002 tentang  perlindungan anak, junto  pasal 81 dan 82 Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Situasi ini tidak bisa dibiarkan begitu saja tanpa melakukan langkah-langkah yang sungguh-sungguh menjadi langkah yang strategis,  berkesinambungan dan terukur.

Oleh sebab itu,  pemerintah tidak bisa tinggal diam terhadap fenomena ini  karena anak-anak saat ini berada dalam lingkaran kejahatan seksual yang justru dilakukan orang-orang yang harus melindungi anak-anak.

Namun fakta menunjukkan,  sejumlah kasus dan sejumlah masalah yang dialami anak-anak di Indonesia terabaikan masih terabaikan penyelesaian nya.

Oleh sebab itu dalam menyambut 100 hari pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden mengajak semua komponen masyarakat secara khusus terhadap Lembaga Perlindungan Anak (LPA) se Jagat Raya untuk bahu-membahu memutus mata rantai kekerasan terhadap anak,  demikian Arist Merdeka Sirait mengakhiri pernyataan yang melalui rilisya yang dibagikan kepada sejumlah media di kantornya.(rel/dn)

Share:
Komentar

Berita Terkini