Kejari Medan Tunjuk 5 JPU Tangani Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin

Media Apakabar.com
Selasa, 28 Januari 2020 - 22:51
kali dibaca
Kejari Medan Tunjuk 5 JPU Tangani Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin
Kasi Pidum Kejari Medan, Parada Situmorang di PN Medan
Mediaapakabar.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menunjuk lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menangani kasus pembunuhan hakim Jamaluddin.

Hal itu dikatakan Kasi Pidum Kejari Medan, Parada Situmorang, SH kepada wartawan, Selasa (28/1/2020) usai bertemu Ketua Pengadilan Negeri Medan, Sutio Jumagi Akhirno untuk membahas rencana persidangan para tersangka.

Parada menjelaskan kelima JPU itu yakni dirinya sendiri selaku Ketua Tim, kemudian Ramboo Sinurat, Chandra Naibaho, M Yusuf dan Mirza Erwinsyah sebagai anggota tim.
"Kami ditunjuk sebagai Tim JPU berdasarkan perintah Kajari Medan, Dwi Setio," ucap Parada.

Parada mengatakan, kasus pembunuhan hakim Jamaluddin sedang tahap pemberkasan di penyidik. Mungkin tidak terlalu lama lagi akan dilimpahkan ke penuntutan.
Dijelaskannya, Kejari dan PN Medan sudah berkoordinasi soal rencana persidangan termasuk pengamanan dan ruang sidang.

"Ruang sidang utama PN Medan bakal dijadikan lokasi persidangan tersangka pembunuh hakim Jamaluddin. Pasalnya ruang utama berkapasitas banyak pengunjung," pungkasnya.

Seperti diketahui, Polda Sumut berhasil mengungkap kasus pembunuhan hakim Jamaluddin. Dalam pengungkapan itu diketahui dalang pembunuhan adalah istri korban sendiri yakni Zuraida Hanum dibantu dua orang pria suruhannya Jefry Pratama dan Reza Fahlevi.

Dua orang pria yang ikut membunuh hakim sekaligus humas PN Medan itu ternyata sudah berada di dalam rumah sebelum korban tiba di kediamannya di Komplek Perumahan Royal Monaco Blok B No 22, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.

"Ketiga pelaku sudah ada di rumah sebelum korban pulang dari kantor," ungkap Kapolda Sumut, Irjen Martuani Sormin di Mapoldasu, Rabu (8/1/2020).

Mereka dimasukkan oleh istri korban, Zuraida Hanum, yang menjadi otak pembunuhan. Lokasi pembunuhan di rumah korban sendiri.

"Begitu korban sampai di rumah dan tidur di dalam kamar, langsung Jefry Pratama menutup wajah korban dengan bantal, Reza Fahlevi menimpa perut korban dan Zuraida Hanum memegang kaki korban," katanya.

Setelah berhasil membunuh korban, lalu Jefry dan Reza membuang mayat korban ke kebun sawit milik masyarakat di Dusun II Namo Bintang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang. (dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini