Kasus Penipuan, Pengusaha Kopi Asal Jakarta Diadili di PN Medan

Media Apakabar.com
Rabu, 22 Januari 2020 - 22:50
kali dibaca
Terdakwa mendengarkan dakwaan
Mediaapakabar.com-Pengusaha kopi asal Jakarta, Dr Benny Hermanto (65) terpaksa duduk di kursi pesakitan, ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/1/2020).

Warga Green Garden Blok C-II, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat itu didakwa telah melakukan penipuan terhadap Surya Pranoto sebesar Rp356.939.000.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice V Sinaga, bahwa terdakwa Benny Hermanto selaku Direktur PT Sari Opal Nutrition dan Surya Pranoto selaku Direktur PT Opal Coffee Indonesia sudah berteman sejak tahun 1996. Terdakwa membeli kopi dari perusahaan milik Surya Pranoto sejak tahun 2016 dan pembayaran seluruh pesanan dibayar sesuai penagihan.

"Pada Maret 2018, terdakwa meminta Surya Pranoto menjual kopinya dengan kesepakatan setiap barang yang dipesan, akan diantar ke perusahaan miliknya. Terdakwa akan membayar sesuai dengan pemesanan kepada perusahaan miliknya paling lambat 60 hari setelah barang diterima," ujar jaksa di depan majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong.

Selanjutnya, terdakwa menyuruh Melliza Florvinda selaku karyawannya di bidang administrasi pembelian dan penjualan, mengirimkan surat pemesanan barang berupa kopi dengan Purchase Order (PO) dari PT Sari Opal Nutrition kepada PT Opal Coffee Indonesia dengan nilai sebesar Rp438.097.000.

Berdasarkan pemesanan tersebut, Mariasti Parhusip selaku karyawan PT Opal Coffee Indonesia di bidang administrasi penjualan membuat faktur dengan nilai pemesanan barang sesuai harga yang ditetapkan sebesar Rp356.939.000. "Kopi tersebut dikirim ke PT Sari Opal Nutrition melalui jasa pengangkutan barang PT Sumber Jaya dan PT Hati Mutiara," ucap jaksa.

Setelah 60 hari barang diterima, terdakwa tidak melakukan pembayaran. Surya Pranoto sempat menghubungi terdakwa untuk menagih pembayaran. Namun, terdakwa berhasil meyakinkan Surya Pranoto dengan kata-katanya. Penjualan kopi kepada terdakwa terus dilakukan.

"Sehingga Mariati Parhusip melakukan penagihan baik melalui WhatsApp dan email maupun lewat surat sebanyak 3 kali yaitu tanggal 19 Juli 2018, 6 Agustus 2018 dan akhir Agustus 2018, kepada karyawan bagian keuangan PT Sari Opal Nutrition bernama Siska Andriyani Sutojo," cetus jaksa.

Namun, Siska mengatakan bahwa terdakwa menyuruh untuk tidak melakukan pembayaran dengan alasan tak memiliki uang. Atas kejadian tersebut, Surya Pranoto merasa keberatan dan dirugikan sebesar Rp356.939.000, hingga melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Tentang Penipuan," pungkas jaksa.

Usai pembacaan dakwaan, tim kuasa hukum terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan dengan alasan tidak mau buang-buang waktu. Persidangan akan dilanjutkan pada Rabu tanggal 29 Januari 2020 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini