Jual Sabu, Akbar Ditangkap Polres Tanjungbalai

armen
Rabu, 29 Januari 2020 - 17:59
kali dibaca



Tsk diapit petugas satnarkoba polres tanjungbalai
Mediaapakabar.com-Sat Narkoba Polres Tanjungbalai, meringkus Akbar Siregar  (22), dijalan AKI Lingkungan V Kelurahan TBK III Kecamatan Tanjungbalai, Selasa, 28 Januari 2020 sekira pukul 17.30 WIB.


Warga Jalan Suasa Kelurahan Tanjung Balai Kota (TBK) III Kecamatan Tanjung Balai Utara (TBU), Kota Tanjung Balai ini ditangkap karena menjual narkoba jenis sabu.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK, kepada wartawan,Rabu (29/1/2020) mengatakan, tersangka diringkus berdasarkan informasi masyaraka bahwa di Jalan Aki sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.
“Atas informasi itu, Unit I Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, personel melihat tersangka sedang berdiri di pinggir jalan,” urai AKBP Putu.
Melihat tersangka tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan. Saat digeledah, tersangka membuang tiga paket shabu dengan menggunakan tangan kirinya.
“Dari tersangka ditemukan barang bukti tiga bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,45 gram dan uang tunai Rp 25.000,” jelas AKBP Putu.
Selanjutnya, petugas mengintrogasi tersangka dan mengakui bahwa shabu narkotika tersebut adalah benar miliknya. Kemudian, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” pungkas AKBP Putu.(rel/dn)
Share:
Komentar

Berita Terkini