Tsk diapit petugas satnarkoba polres tanjungbalai |
Warga
Jalan Suasa Kelurahan Tanjung Balai Kota (TBK) III Kecamatan Tanjung Balai Utara
(TBU), Kota Tanjung Balai ini ditangkap karena menjual narkoba jenis sabu.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK, kepada
wartawan,Rabu (29/1/2020) mengatakan, tersangka diringkus berdasarkan informasi
masyaraka bahwa di Jalan Aki sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.
“Atas informasi itu, Unit I Opsnal Satres Narkoba Polres
Tanjungbalai melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan, personel
melihat tersangka sedang berdiri di pinggir jalan,” urai AKBP Putu.
Melihat
tersangka tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan. Saat digeledah,
tersangka membuang tiga paket shabu dengan menggunakan tangan kirinya.
“Dari
tersangka ditemukan barang bukti tiga bungkus plastik klip transparan berisi
narkotika jenis shabu dengan berat 0,45 gram dan uang tunai Rp 25.000,” jelas
AKBP Putu.
Selanjutnya,
petugas mengintrogasi tersangka dan mengakui bahwa shabu narkotika tersebut
adalah benar miliknya. Kemudian, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor
guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas
perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana
diatur dalam Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009
tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun
penjara,” pungkas AKBP Putu.(rel/dn)