Gerebek Kampung Narkoba di Ajibata , Polres Tobasa Amankan 4 Pecandu

armen
Senin, 27 Januari 2020 - 11:14
kali dibaca



tsk yang diamankan

Mediaapakabar.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Toba Samosir menggerebek kampung Narkoba di Jalan Motung, Desa Pardamean Ajibata, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir, Minggu (26/01/2020) dini hari sekira pukul 03.30 WIB.

Penggerebekan dikampung Narkoba Ajibata tersebut dibenarkan Kapolres Toba Samosir AKBP Agus Waluyo melalui sambungan selulernya, Senin (27/01/2020) sekira pukul 09:00.

Kapolres mengatakan, dari penggerebekan di penginapan Villa Satia Jalan Motung Satia Kotek Kelurahan Parsaoran yang dipimpin Kanit I Sat Intelkam Polres Toba Samosir Ipda Jon Lister Siahaan berhasil mengamankan beberapa orang yang diduga kuat sebagai penyalahgunaan narkotika berikut barang buktinya.
  

AKBP Agus Waluyo menjelaskan, penggerebekan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa setiap malam Minggu ditempat tersebut sering ada Pesta Narkoba.


sebagian barbut yang didamankan


“Mengetahui informasi tersebut Satuan Reserse Narkoba Polres Toba Samosir langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan Penggerebekan, namun Pada saat penggerebekan diduga telah bocor sehingga penggerebekan tersebut tidak membuahkan hasil yang maksimal,"ungkap Kapolres Toba Samosir AKBP Agus Waluyo.

Dari lokasi penggerebekan Satuan Reserse Narkoba Polres Toba Samosir berhasil mengamankan 4 orang tersangka yakni Jon Sinaga, 48, PNS Pemkab. Toba Samosir warga Jalan Merdeka Parapat Kelelurahan Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.

Lendra Hendro Sirait, 39, warga Jalan Hau Holeh Desa Parsaoran Kecamatan Ajibata
Derman Silaen,45, warga Jalan Sisingamangaraja Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun dan  Jonperi Yudi Simatupang,42, warga Desa Pardamean Kecamatan Ajibata.

Adapun barang bukti yang diamankan dari lokasi yakni 2 Unit Mesin Jackpot, Satu Bungkus kecil Paket Ganja,6 Buah alat isap (Bong), Uang sebesar Rp. 570.000 ,Uang lama sebesar  Rp. 17.725, Uang Ringgit Malaysia sebesar 25 Ringgit, Uang Philipina sebesar 50 Limampung Piso, 2 Buah Timbangan Eletrik, 7 buah mancis, 2 buah plastik klip kecil sisa pakai, Uang Us Dollar sebesar 2 Dollar, 3 Buah Handphone ,4 Bungkus Kartu Joker, 4 Bungkus Rokok, 1 Buah Pisau ,1 Buah Parang, 1 Kotak plastik Klip Kecil diduga Bakal tempat Paketan Narkotika Jenis Sabu, 3 buah Dompet, Pipet 1 bungkus, 2 Paket Kecil diduga Narkoba Jenis Sabu.

“Saat ini pelaku telah dibawa ke Polres Toba Samosir berikut barang bukti guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,”pungkas Kapolres.((karmel))

Share:
Komentar

Berita Terkini