Catat!! Minggu Depan PN Medan Sidangkan 4 Pelaku Pencurian Uang Pemprovsu

Media Apakabar.com
Kamis, 16 Januari 2020 - 22:26
kali dibaca
Catat!! Minggu Depan PN Medan Sidangkan 4 Pelaku Pencurian Uang Pemprovsu
Gedung PN Medan,(dok:apakabar)
Mediaapakabar.com-Pengadilan Negeri (PN) Medan menjadwalkan persidangan perdana kasus pencurian uang milik Pemprov Sumut pada pekan depan. Panitera Muda (Panmud) Pidana PN Medan, Yusman Harefa, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan jadwal persidangan sudah ditetapkan yakni pada Selasa (22/1/2020) mendatang. "Jadwal sidangnya pada Selasa depan," ucap Yusman saat ditemui di PN Medan, Kamis (16/1/2020).

Yusman menambahkan, berdasarkan penetapan Ketua PN Medan, majelis hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan 4 pelaku pencurian itu adalah, Erintuah Damanik selaku hakim ketua, sedangkan dua hakim anggota lainnya adalah Sabarulina Ginting dan Masrul.

Sebelumnya Kasi Pidum Kejari Medan, Parada Situmorang membenarkan bahwa pihaknya sudah melimpahkan berkas perkara ke PN Medan sepekan silam. "Sudah kita limpahkan Desember lalu. Untuk jaksa yang menangani perkara ini yakni, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jacky Oktavianus Situmorang dan Ramboo Loly Sinurat," katanya.

Seperti diketahui peristiwa raibnya duit Rp1,6 miliar milik Pemprov Sumut itu terjadi pada 8 September 2019. Kejadian bermula saat Pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Muhammad Aldi Budianto dan tenaga honorer Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Indrawan Ginting mengambil uang dari Bank Sumut.

Selanjutnya, uang disimpan di dalam mobil yang diparkir di halaman kantor gubernur. Aldi dan Indrawan kemudian kembali ke kantor dan meninggalkan uang di dalam mobil. Saat kembali, duit itu sudah raib.

Kasus itu dilaporkan ke Polrestabes Medan. Pada Selasa (24/9/2019), polisi mulai menemukan titik terang. Sepekan kemudian, Selasa (1/10/2019), polisi menangkap empat pelaku pencurian duit tersebut.

Keempatnya adalah Niksar Sitorus (36) warga Jalan Sigalingging, Desa Parbuluan IV, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, Niko Demos Sihombing (41) warga Lintas Duri, Pekanbaru, Riau, Musa Hardianto Sihombing (22) warga Jalan Lintong Nihuta, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Humbahas dan Indra Haposan Nababan (39) warga Jalan Beringin IX, Kecamatan Medan Helvetia.

Musa merupakan residivis pada 2017 dengan kasus pencurian dan diamankan di Polres Sibolga. Pada 2018, ia kembali melakukan pencurian dan diamankan di Polsek Siborong-borong. Sedangkan Indra, merupakan residivis kasus pencurian di Dumai pada tahun 2017 dan diamankan di Polres Dumai.

Namun demikian, selain empat pelaku, masih ada dua orang pelaku lagi yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi yakni Pandiangan dan Tukul. Mereka masih bersembunyi untuk menghindari kejaran polisi. (dian)

Share:
Komentar

Berita Terkini