Mediaapakabar.com- Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menanggapi terbitnya Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim.
Politikus
Partai Golkar itu menyesalkan PMA tersebut karena dalam Pasal 6 Ayat 1 PMA
mengatur majelis taklim harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama
(Kemenag), dan setiap tahun harus melaporkan kegiatannya.
Ace
menyatakan, pada saatnya nanti Komisi VIII DPR akan memanggil dan meminta
klarifikasi kepada Menteri Agama Fachrul Razi. Dia pun tidak setuju alasan
Kemenag bahwa PMA itu memudahkan pembinaan dan pemberian bantuan.
"Pertanyaannya,
apa selama ini dengan atau tanpa bantuan pemerintah majelis taklim mati, kan
tidak. Justru tetap tumbuh," ujar dia di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin
(2/12).
Menurut
Ace, persoalan ini bukan saja bisa menimbukan kegaduhan, tetapi lebih dari itu
adalah memunculkan asumsi dan dugaan di masyarakat apakah kegiatan keagamaan
mesti didaftarkan dan dilaporkan. "Karena itu adalah ranah dari masyarakat
sendiri, tidak perlu menurut kami diatur-atur sedemikian rupa," katanya.
Ace
menegaskan PMA itu terlalu berlebihan. Sebab, ujar dia, persoalan majelis
taklim ini seharusnya tidak diatur pemerintah. Menurut Ace, kalau
pemerintah mengharuskan adanya pendaftaran dan pelaporan majelis taklim, maka
itu akan menimbulkan kecurigaan di masyarakat.
Kok
kumpul-kumpul mengaji, ibu-ibu mengaji harus daftar? Menurut kami itu
berlebihan. Selama ini majelis taklim sangat tumbuh subur di masyarakat tanpa
harus diatur-atur pemerintah," ungkapnya.
Karena
itu, Ace menyatakan bahwa PMA itu harus direvisi atau dicabut, karena terlalu
masuk ke dalam ranah yang bukan kewenangan dari pemerintah. "Itu yang
sangat kami sesalkan," tegas Ace.
Menurut Ace, harus didorong
partisipasi masyarakat untuk melakukan pembinaan moral spiritual melalui
majelis taklim tanpa harus diatur-atur oleh pemerintah. "Tidak perlu ada
intervensi negara terhadap kegiatan-kegiatan positif yang memang tumbuh subur
di masyarakat," paparnya. (JPNN)