Kedua terdakwa di persidangan |
Keduanya adalah, Sharul (39) warga Jalan Kontiner Desa Badak, Kecamatan Blang Pagayo, Kabupaten Blang Kejeren dan Khairul (26) warga Jalan Kota Cane-Blang Kejeren, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Arif Nasution dalam surat dakwaannya menjelaskan kasus ini berawal pada 28 Juni 2019 lalu. Terdakwa Sharul ditelpon oleh Aleh (DPO) dan menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan ganja ke Medan dengan ongkos Rp250 ribu.
"Terdakwa Sharul kemudian menjemput dua goni berisikan 39 bal ganja dengan berat bersih 39 kg di Desa Bangkik, Kab Blang Kejeren kemudian membawanya ke rumahnya," kata jaksa di depan majelis hakim.
Lantas, pada 30 Juni 2019, terdakwa Sharul mengajak terdakwa Khairul untuk mengantarkan ganja tersebut ke Medan menggunakan mobil pickup. Ganja itu rencananya akan dijual kepada seseorang dengan harga Rp900 ribu per kilogramnya.
Saat tiba di Medan, ganja itu terlebih dahulu disimpan di salah satu hotel di Jalan Setiabudi Ujung, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan.
"Kemudian sekira pukul 15.15 WIB, datang petugas kepolisian dari Polrestabes Medan melakukan penangkapan," cetus jaksa.
Jaksa menyebutkan, perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(dian)