Terlibat Jaringan Narkoba Internasional, Safrizal Dihukum Mati

Media Apakabar.com
Rabu, 27 November 2019 - 21:39
kali dibaca
Terlibat Jaringan Narkoba Internasional, Safrizal Dihukum Mati
Terdakwa Safrizal mendengarkan vonis hakim
Mediaapakabar.com-Terdakwa Safrizal alias Jal bin Nurdin (26) warga Dusun Mansur Desa Tanoh Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur dihukum mati oleh majelis hakim yang diketuai Sapril Batubara di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/11/2019) malam.

Safrizal dinyatakan bersalah karena terlibat dalam peredaran sabu seberat 134 kg yang berhasil diungkap petugas polisi dari Mabes Polri pada 2017 lalu.

"Menghukum terdakwa Safrizal alias Jal bin Nurdin dengan pidana mati," tegas majelis hakim.

Putusan ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun yang meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa dengan pidana mati.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. "Sedangkan hal yang meringankan tidak ada," cetusnya.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu pantauan wartawan selama mendengarkan putusan, tampak terdakwa biasa-biasa saja. Tak ada raut penyesalan maupun ketakutan. Wajahnya datar. Tak ada sepatah katapun yang keluar dari mulutnya.

Sebelumnya dikutip dari dakwaan jaksa disebutkan, Safrizal terlibat dalam jaringan narkoba internasional saat merantau ke Malaysia. Safrizal melakukan aksinya bersama-sama dengan Syarifuddin alias Din, Andi Saputra alias Aan dan Abdul Kawi alias Ade (masing-masing sudah menjalani sidang), serta Bang Pon, Yuyun, Dekda, Syakirin dan, QI yang masih menjadi DPO.

Mereka melakukannya pada bulan Juni, Juli dan Agustus 2017 yang bertempat di Hotel The Green Alam Indah Kamar VIP No. 8 Jalan Jamin Ginting, Medan Selayang dan di Showroom Mobil UD. Keluarga Jalan Platina, Titi Papan, Medan Marelan.

"Sebelum dilakukan penangkapan oleh petugas kepolisian Mabes Polri, berawal pada bulan Juni 2017 ketika Safrizal merantau ke Penang-Malaysia, seseorang dengan nama panggilan Bang Pon (DPO) menghubunginya untuk menawarkan pekerjaan," ujar jaksa.

Peran Safrizal dalam peredaran barang haram itu yakni mencari orang yang bisa mengambil sabu dari Malaysia yang terletak di daerah perbatasan laut Aceh-Malaysia.

"Selain itu Safrizal juga berperan memantau orang yang akan membawa sabu itu untuk diantarkan ke Medan," urai jaksa.

Saat teman-temannya di Medan berhasil ditangkap petugas polisi dari Mabes Polri, Safrizal kabur ke Malaysia.

Hingga akhirnya polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap Safrizal saat dia pulang kampung ke Dusun Mansur Desa Tanoh Anou, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur pada Januari 2019. (dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini