Takut Dipecat Majikan, PRT Bunuh Bayinya Divonis 5 Tahun Penjara

Media Apakabar.com
Selasa, 05 November 2019 - 17:13
kali dibaca
Takut Dipecat Majikan, PRT Bunuh Bayinya Divonis 5 Tahun Penjara
Terdakwa Dewi Purnama Sari di persidangan,dok
Mediaapakabar.com-Pembantu Rumah Tangga (PRT) ini dinyatakan bersalah lantaran tega membunuh bayinya sendiri.

Dewi Purnama Sari (28) dihukum 5 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Deson Togatorop di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/11/2019).

Hakim menilai perbuatan terdakwa Dewi Purnama Sari terbukti melanggar Pasal 342 KUHPidana. "Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dewi Purnama Sari selama 5 tahun dipotong masa tahanan," tegas hakim.

Hal yang memberatkan menurut hakim, berbelit-belit memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannya persidangan. "Sedangkan hal yang meringankan belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya," tandas hakim.

Menanggapi putusan itu, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean sama-sama menyatakan pikir-pikir.

Pantauan wartawan, selama mendengarkan pembacaan putusan, terdakwa hanya menundukkan kepalanya. Tak ada sepatah katapun yang keluar dari mulutnya. Saat diwawancarai wartawan, terdakwa juga memilih diam.

Sementara itu, dikutip dari dakwaan jaksa disebutkan Dewi Purnama Sari warga Tulung Mili Indah, Kotabumi, Kab Lampung Utara, Provinsi Lampung ditangkap Polsek Medan Baru karena tega membunuh bayi yang baru dilahirkannya dan membuangnya ke tong sampah.
Kejadian itu terjadi di rumah majikan Dewi di Perumahan Malibu Indah Raya Blok H Kel Suka Damai, Kec Medan Polonia pada bulan Maret 2019 lalu.

Dewi mengaku nekat membunuh bayinya karena takut ketahuan dan dipecat oleh majikannya.

(dian)

Share:
Komentar

Berita Terkini