Sindikat Narkoba Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

Media Apakabar.com
Rabu, 20 November 2019 - 22:30
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Terlibat peredaran sabu 134 kg, Safrizal alias Jal bin Nurdin (26) warga Dusun Mansur Desa Tanoh Anou, Kec Idi Rayeuk, Aceh Timur dituntut mati dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/11/2019).

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun di depan Ketua Majelis Hakim, Sapril Batubara.

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menghukum terdakwa dengan pidana mati," tegas jaksa.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa menjelaskan Safrizal terlibat dalam jaringan narkoba internasional saat merantau ke Malaysia. Safrizal melakukan aksinya bersama-sama dengan Syarifuddin alias Din, Andi Saputra alias Aan dan Abdul Kawi alias Ade (masing-masing sudah menjalani sidang), serta Bang Pon, Yuyun, Dekda, Syakirin dan, QI yang masih menjadi DPO.

Mereka melakukannya pada bulan Juni, Juli dan Agustus 2017 yang bertempat di Hotel The Green Alam Indah Kamar VIP No. 8 Jln Jamin Ginting, Medan Selayang dan di Showroom Mobil UD. Keluarga Jln Platina, Titi Papan, Medan Marelan.

"Sebelum dilakukan penangkapan oleh petugas kepolisian Mabes Polri, berawal pada bulan Juni 2017 ketika Safrizal merantau ke Penang-Malaysia, seseorang dengan nama panggilan Bang Pon (DPO) menghubunginya untuk menawarkan pekerjaan," ujar jaksa.

Peran Safrizal dalam peredaran barang haram itu yakni mencari orang yang bisa mengambil sabu dari Malaysia yang terletak di daerah perbatasan laut Aceh-Malaysia.

"Selain itu Safrizal juga berperan memantau orang yang akan membawa sabu itu untuk diantarkan ke Kota Medan," urai jaksa.Seminggu kemudian, Bang Pon kembali menghubungi Safrizal dengan mengatakan bahwa sabu sebanyak 50 kg sudah sampai.

"Bang Pon menyuruh Safrizal agar mencari orang di Aceh untuk bekerja. Safrizal kemudian menghubungi temannya Syakirin alias Bule (DPO)," sebut jaksa.

Safrizal menawarkan kepada Syakirin (DPO) untuk mengantarkan sabu sebanyak 50 kg dan memberikan nomor HP Ane (DPO) kepada Syakirin.

"Ane berperan mengantarkan sabu dari laut ke perbatasan wilayah Indonesia, namun Syakirin dengan alasan tidak kuat ke laut lalu menyuruh Lukman yang mengambil sabu tersebut," sebut jaksa.

Tiga hari kemudian Syakirin menghubungi Safrizal dengan mengatakan bahwa sabu sudah di Aceh dan menanyakan sabu tersebut mau dibawa kemana, apakah ada orang yang mengambilnya.

Selain itu Syakirin juga memberitahukan upah kapal sebesar Rp15 juta dan menanyakan berapa upah orang yang mengambil sabu dan oleh Safrizal mengatakan Rp2 juta per kilogramnya.

Setelah sabu tiba di Aceh Safrizal menghubungi Bang Pon dengan menanyakan kemana akan dibawa sabu tersebut. "Bang Pon mengatakan bahwa sabu tersebut akan dibawa ke Kota Medan," tukas jaksa.

Namun, karena tidak ada mobil lalu Syakirin menawarkan kepada Abdul Kawi yang telah dikenal sebagai tetangga sekampung Safrizal.

Safrizal menghubungi Abdul Kawi dan menjelaskan tawaran membawa sabu yang diberitahukan oleh Syakirin dengan upah per kilogramnya Rp3 juta.

Selanjutnya Safrizal dihubungi oleh Bang Pon dan memberikan nomor HP orang yang akan menerima sabu di Medan. Safrizal kemudian memberikan nomor HP tersebut kepada Syakirin.

"Keesokan harinya, Safrizal mendapat kabar dari Syakirin bahwa sabu 50 kg tersebut sudah sampai kepada pembeli dan Abdul Kawi meminta upah yang sudah dijanjikan dengan total upah sebesar Rp150 juta," beber jaksa.

Kemudian Safrizal menanyakan kepada Bang Pon dengan mengatakan bahwa sabu sudah sampai kepada pembeli, lalu Bang Pon mentransfer uang sebesar Rp80 juta.

Tiga hari berikutnya Abdul Kawi menelpon Safrizal dengan mengatakan apakah uang sudah masuk? lalu Safrizal kembali menghubungi Bang Pon dengan mengatakan "Bang Pon orang kapal minta uang." Dan Bang Pon mengirimkan uang sebesar Rp50 juta ke rekening Syakirin.

Setelah itu, Safrizal juga menanyakan upah yang telah dijanjikan Bang Pon kepadanya dengan upah per kilogramnya Rp4 juta dengan total upah keseluruhan Rp200 juta, namun Bang Pon hanya memberikan uang sebesar Rp20 juta kepada Safrizal.

Satu bulan kemudian, Bang Pon menyuruh orang mengantarkan sisa upah Safrizal sebesar Rp100 juta, lalu sisanya Rp80 juta tidak diberikan lagi oleh Bang Pon.

"Selanjutnya pada Juli 2017 ketika Safrizal masih berada di Malaysia kembali dihubungi oleh Bang Pon menyuruhnya untuk menghubungi Ane dan terdakwa menghubungi Ane memberitahu kepada Safrizal bahwa ada sabu sebanyak 70 kg," cetus jaksa.

Tak lama kemudian Bang Pon menghubungi Safrizal untuk memberikan pekerjaan tersebut, namun Safrizal menolak dengan alasan sisa upah Rp80 juta belum dibayar oleh Bang Pon, lalu Safrizal menyuruh Bang Pon memberikan pekerjaan kepada Syakirin.

Namun beberapa hari kemudian Bang Pon kembali menghubungi Safrizal dan menyuruhnya untuk menghubungi Abdul Kawi agar Abdul Kawi menghubungi Syakirin dan Bang Pon juga mengirimkan nomor HP orang yang akan menerima sabu di Kota Medan untuk dikirimkan.

Selanjutnya karena Syafrizal menolak pekerjaan tersebut, lalu dia memberikan nomor HP orang yang akan menerima sabu tersebut kepada Abdul Kawi.

Setelah Abdul Kawi menerima nomor HP penerima sabu tersebut, Abdul Kawi berhubungan langsung dengan calon penerima sabu di Kota Medan.

Beberapa saat kemudian Abdul Kawi menghubungi Safrizal memberitahukan bahwa sabu sudah diterima dan Abdul Kawi menanyakan upahnya.

"Kemudian Safrizal menelpon Bang Pon dan sekitar seminggu setelah itu Abdul Kawi menelpon bahwa sudah masuk uangnya. Sedangkan atas pengiriman sabu 70 kg tersebut Safrizal tidak menerima upah karena tidak ikut bekerja," terang jaksa.

Pada Agustus 2017 Bang Pon kembali menghubunginya yang sedang berada di Malaysia lalu Bang Pon mengatakan "Zal barang itu 126 kg sudah sampai ke Ane".

Selanjutnya Bang Pon menyuruh Safrizal menghubungi Ane dan Ane mengatakan bahwa sabu sudah sampai pada Ane dan oleh Safrizal menjawab agar Ane melanjutkannya dengan alasan dia istirahat dulu.

Namun seminggu kemudian Safrizal dihubungi oleh Syakirin menanyakan barang dikirim kepada siapa lalu oleh Safrizal menyuruh agar menghubungi Bang Pon kemudian atas perintah Bang Pon agar Syakirin menghubungi Abdul Kawi.

Abdul Kawi menghubungi Safrizal memberitahukan ada barang sabu sebanyak 126 kg dibawa kemana lalu oleh Safrizal menjawab "mungkin ke tempat biasa".

Tak lama kemudian Bang Pon kembali mengirimkan nomor penerima sabu sebanyak 126 kg kepada Safrizal lalu Safrizal mengirimkan nomor penerima sabu kepada Syakirin dan Abdul Kawi.

Bahwa selanjutnya Safrizal mendapat berita bahwa Abdul Kawi ditangkap kemudian Safrizal mencoba menelpon Bang Pon, namun nomor HP Bang Pon tidak aktif lagi.
Pada Agustus 2017 bertempat di Hotel Green Alam Indah Kamar VIP Jln Jamin Ginting, Medan Selayang, dan di lokasi lain di showroom mobil UD. Keluarga Jln Platina, Medan Marelan.

"Petugas polisi dari Mabes Polri telah melakukan penggeledahan sekaligus penangkapan terhadap Syafruddin alias Din dari lokasi tersebut," kata jaksa.

Pada Juni, Juli dan Agustus 2017 dari Abdul Kawi alias Ade kemudian berhasil disita mobil HRV nopol BK 1243 BD berisi sabu seberat 32 kg.

Kemudian di dalam mobil CRV nopol BK 1717 EB berisi sabu seberat 59 kg, sedangkan di dalam mobil Nissan Xtrail nopol BK 1717 EB berisi sabu seberat 43 kg.

Selanjutnya pada Januari 2019, petugas menerima informasi bahwa Safrizal yang merupakan DPO sedang berada di Aceh.

"Petugas polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap Safrizal di rumahnya di Dusun Mansur Desa Tanoh Anou, Kec Idi Rayeuk, Aceh Timur," tutup jaksa.

 (dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini