Pungli Dana BOS, Tiga Kepsek SD Negeri di Langkat Dituntut 14 Bulan Bui

Media Apakabar.com
Senin, 25 November 2019 - 22:50
kali dibaca
Tiga terdakwa mendengarkan tuntutan
Mediaapakabar.com-Lakukan Pungutan Liar (Pungli) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp72 juta lebih di 31 SD Negeri di Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, tiga kepala sekolah (Kepsek) SD Negeri dituntut masing-masing selama 1 tahun dan 2 bulan penjara (14 bulan penjara) di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/11/2019).

Untuk mempermulus pungli, tiga Kasek tersebut membentuk Kelompok Kerja Kepala Sekolah yang disingkat dengan sebutan K3S.

Mereka adalah Nurmalinda Bangun (59) warga Jalan Peringgan Lingk. VI Kelurahan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat (PNS/Kepsek SD Negeri 050765 Gebang), Bakhtiar (53) warga Jalan Mesjid No. 44 Lingk. VI Kelurahan Pekan Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat (PNS/Kepsek SD Negeri 054947 Bukit Gereja) dan Agus Prayitno (59) warga Dusun X Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat (PNS/Kepsek SD Negeri 054946 Sangga Lima).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Sipahutar menilai ketiganya terbukti bersalah melanggar Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menghukum ketiga terdakwa dengan penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan," cetus jaksa di depan Ketua Majelis Hakim, Aswardi Idris.
Dalam pertimbangannya hal yang memberatkan menurut jaksa karena ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Hal yang meringankan ketiga terdakwa mengakui perbuatannya dan berlaku sopan selama persidangan," tutur jaksa.

Jaksa dalam dakwaannya menjelaskan awal kejadian terjadi pada anggaran 2019 dimana APBN dianggarkan dana untuk BOS yang diperuntukan untuk SD, SMP dan SMA/SMK. Bahwa di 2019, penerimaan dana BOS untuk Kab Langkat ada 581 Sekolah Dasar Negeri dengan total seluruhnya sebesar Rp15.439.200.000.

"Sedangkan khusus untuk Kecamatan Gebang ada 31 SD yaitu SD Negeri 056634 Air Tawar, SD Negeri 056025 Bukit Salak, SD Negeri 056023 Pasiran Paluh Manis, SD Negeri 050768 Air Hitam, SD Negeri 053991 Pasar Rawa, SD Negeri 050763 Gebang, SD Negeri 057227 Kebun Kelapa, SD Negeri 056635 Pasiran Air Hitam," ungkap jaksa.

Lalu selanjutnya SD Negeri 058120 Bangun Sari, SD Negeri 050765 Gebang, SD Negeri 054947 Bukit Gereja, SD Negeri 054943 SImpang Limun, SD Negeri 056636 Kelantan, SD Negeri 050767 Perkebunan Serapuh, SD Negeri 057226 Pondok Mangga, SD Negeri 054948 Cinta Rakyat, SD Negeri 056026 Tangkahan Batak.

Kemudian SD Negeri 054945 Desa Dogang, SD Negeri 050770 Paya Bengkuang, SD Negeri 057225 Lorong Siku, SD Negeri 056024 Balai Gajah, SD Negeri 053992 Kwala Serapuh, SD Negeri 057761 Kwala Gebang, SD Negeri 057763 Jambur Labu, SD Negeri 056633 Gang Mangga, SD Negeri 050764 Gebang, SD Negeri 053990 Paluh Manis, SD Negeri 054944 Bukit Mengkirai, SD Negeri 050766 Padang Langkat, SD Negeri 054929 Kampung Baru dan SD Negeri 054946 Sangga Lima.

"Dengan jumlah siswa sebanyak 4.495, sehingga total penerimaan dana BOS untuk SDN yang ada di Kecamatan Gebang sebesar Rp719.200.000," tutur jaksa.

Bahwa dari 31 Kepala SD Negeri yang ada di Kecamatan Gebang tersebut, dibentuk organisasi Kelompok Kerja Kepala Sekolah yang disingkat dengan sebutan K3S.
Dengan susunan adalah terdakwa Nurmalinda Bangun selaku Ketua, Bakhtiar selaku Sekretaris dan Agus Prayitno selaku Bendahara.

"Terhadap adanya bantuan pemerintah untuk SD berupa BOS, maka para terdakwa bersepakat untuk mengkoordinir para kepala SDN penerima dana BOS di Kecamatan Gebang untuk dikutip dana-dana," jelas jaksa.

Pengutipan ini guna pembelian berupa plang sekolah, spanduk bebas pungutan, buku kegiatan ramadhan, penggandaan naskah soal ujian tengah semester, penggandaan naskah soal ujian akhir semester, penggandaan naskah soal ujian try out kelas 6 , foto bupati dan wakil bupati, buku agama islam kelas 5, buku matematika kelas 4, buku matematika kelas 2, penggandaan kertas rapot.

"Bahwa kesepakatan yang dilakukan oleh ketiga terdakwa tidaklah dapat dibenarkan, karena Berdasarkan Lampiran Peraturan Mendikbud RI No. 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, pada BAB IV Penggunaan Dana, disebutkan bahwa penggunaan BOS Reguler di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Reguler Kepala Sekolah, guru dan Komite Sekolah," urai jaksa.

Sehingga perbuatan ketiga terdakwa yang membuat keputusan dan kesepakatan sendiri dalam menentukan penggunaan dana BOS masing-masing sekolah merupakan perbuatan melawan hukum dan tidak dapat dibenarkan.

Selanjutnya pada triwulan I, dana BOS akan direalisasikan dengan cara ditransfer kerekening masing-masing sekolah SD penerima dana BOS di Kecamatan Gebang.
Akan tetapi sebelum pencairan, ketiga terdakwa telah mengambil SP2D yang selanjutnya akan diserahkan kepada masing-masing kepala SDN penerima dana BOS tersebut.

"Sebelum diberikan SP2D tersebut pada tanggal 6 Mei 2019, ketiga terdakwa sepakat untuk mengadakan rapat dengan Kepsek SDN penerima dana BOS se-Kecamatan Gebang dan berkumpul di Sekolah Dasar Negeri 050765 Gebang," ungkap jaksa.

Dalam pertemuan tersebut ketiga terdakwa memerintahkan agar seluruh kepala sekolah menyetorkan kewajiban masing-masing sekolah kepada Agus dan Bakhtiar setelah Dana BOS telah dicairkan oleh para Kepala Sekolah.

Setelah dana masuk ke rekening masing-masing SD selanjutnya ketiga terdakwa pada 9 Mei 2019 mengundang kembali para kepala sekolah.  "Para terdakwa memerintahkan kepada masing-masing Kepala Sekolah untuk segera menyetor sebagai kewajiban, Bakhtiar telah bersepakat dengan mengirimkan pesan lewat WhatsApp group bernama “KEPSEK KEC. GEBANG”," cetus jaksa.

Dimana isi pesan tersebut adalah, “Penyetoran besok aja di SD 3 jam 8. Trm ks” yang artinya meminta seluruh Kepala Sekolah penerima dana BOS untuk kumpul di SD Negeri 050765 Gebang pada tanggal 9 Mei 2019 pukul 08.00 WIB.

"Bahwa rincian masing-masing penerimaan dana BOS yang disetorkan oleh masing-masing kepala sekolah kepada terdakwa Agus sebanyak Rp35.700.000. Sedangkan dana yang dikumpulkan oleh terdakwa Bakhtiar adalah sebesar Rp36.750.000," pungkas jaksa. 

(dian)
Share:
Komentar

Berita Terkini