Pilih Ketua AKD DPRD Medan, Pakai Sistim Proposional

Media Apakabar.com
Selasa, 12 November 2019 - 22:19
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, T Bahrumsyah SH memastikan kedelapan fraksi di DPRD Kota Medan sudah menyepakati akan menggunakan sistem proporsional dalam pembagian forsi ketua dalam alat kelengkapan dewan (AKD) pada periode 2019 –2024 ini.

“Pada prinsipnya hasil rapat pimpinan semuanya sepakat dalam penempatan ketua sistem proporsional. Pokoknya, semua yang hadir tadi pada setuju,” kata Bahrumsyah ketika ditemui di ruang kerjanya lantai I DPRD Kota Medan usai menghadiri rapat pimpinan DPRD Kota Medan, Selasa (12/11/2019).

Menurutnya, sistem proporsional adalah dengan jumlah yang disepakati. Namun demikian, tetap ada catatan kecil. ”Jadi, prinsipnya kita sudah sepakat, kalau itu dihitung secara adil. Tapi, ketika dalam pemilihan nantinya jika ada yang kurang pas ya terpaksa divotinglah,” tegasnya.

Diketahui, proprosional yang disepakati selama 5 tahun (periode 2019 – 2024) alokasi ketua komisi untuk 2 tahun 6 bulan. Artinya, dalam setahun paling cepat dilakukan pergantian oleh partai bersangkutan.

“Boleh diroling jatah ketua komisi-nya oleh fraksi itu (proporsional), bukan roling dengan fraksi lain seperti selama ini,” tambahnya.

Keputusan menggunakan proporsional itu, mengacu pada peraturan pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 tentang tata tertib (Tatib), bahwasannya sisa masa jabatan dari 2 tahun 6 bulan itu dapat digantikan diinternal fraksi saat itu.

Lebih lanjut, terkait pengesahan alat kelengkapan dewan (AKD) dan Tatib dewan, hasil rapat pimpinan DPRD Kota Medan yang digelar tadi, direncanakan akan dilakukan pada senin mendatang. (*Sugandhi Siagian)

Share:
Komentar

Berita Terkini