Peras Sopir dan Pekerja Proyek, 2 Preman Kampung Ditangkap Polisi

Media Apakabar.com
Jumat, 01 November 2019 - 22:47
kali dibaca
2 Preman Kampung Ditangkap Polisi
Mediaapakabar.com-Dua pria ini ditangkap Tim Pegasus Polsek Sunggal, Rabu (30/10/2019) siang kemarin.Pasalnya, kedua preman kampung ini kerap memeras sopir dan pekerja proyek dikawasan itu.

Adalah Ahmad Fikri (41), warga Jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwikora, ditangkap lantaran memeras Syahrial (27), warga Jalan Sumber Rejo Desa Sumber Rejo, Pagar Merbau, yang saat itu tengah mengerjakan marka jalan di Jalan Sunggal.

Sementara,  Andika (23), warga Jalan Binjai KM 12 Kompos, Desa Pujimulio, Sunggal, ditangkap karena memeras Muhammad Arjuni Arianto (24) sopir truk, warga Desa Sigara-gara, Patumbak, yang saat itu sedang membawa muatan.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi mengatakan, penangkapan kedua orang itu berdasarkan adanya informasi dan pengaduan dari kedua korban yang mengaku telah diperas dengan modus pengutipan untuk organisasi kepemudaan.

Berdasarkan pengaduan tersebut, polisi langsung bergerak ke Jalan Sunggal Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sungga. Di sana polisi meringkus Ahmad Fikri dengan barang bukti berupa, selembar uang kertas pecahan Rp50.000.

Selanjutnya, petugas menuju lokasi kedua di Jalan Binjai KM 12, Simpang Kompos, Desa Pujimulio, Sunggal, Deliserdang.

“Dari lokasi tersebut, Tim berhasil meringkus tersangka Andika, dengan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp10.000 dan 1 lembar kwitansi berstempel salah satu organisasi kepemudaan,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 368 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

(Rocchi)

Share:
Komentar

Berita Terkini