Pemerintah Diminta Evaluasi Ujian Akhir Nasional, Ini Sebabnya

armen
Kamis, 28 November 2019 - 14:10
kali dibaca




Mediaapakabar.com- Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), MH Said Abdullah meminta pemerintah mengevaluasi kembali Ujian Akhir Nasional (UAN) sebagai satu-satunya instrumen kelulusan. Sebab, standar nasional pendidikan yang telah ditetapkan oleh Undang Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SPN) belum terpenuhi di semua sekolah di seluruh Indonesia.

"Saya mengharapkan, pemerintah menggunakan berbagai instrumen untuk menentukan kelulusan peserta didik, dengan mempertimbangkan berbagai aspek, seperti kondisi pembangunan wilayah dan infrastruktur," ujar MH Said Abdullah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019). 

Maka syarat untuk pelaksanaan UAN dengan sendirinya tidak terpenuhi jika hal tersebut belum terpenuhi. "Maka sudah seharusnya pemerintah mengevaluasi kembali UAN sebagai satu satunya instrument kelulusan," tuturnya.

Dia menuturkan, yang justru harus dikejar oleh pemerintah adalah pemenuhan standar nasional pendidikan, agar evaluasi proses belajar peserta didik dapat dilakukan secara nasional.

Dalam situasi ketimpangan antarsekolah masih terjadi karena belum terpenuhinya standar nasional pendidikan, berbagai instrumen kelulusan dapat dikombinasikan dalam pembobotan kelulusan, antara ulangan oleh guru di sekolah yang bersangkutan dengan supervisi pemerintah pusat dan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan UAN.

Ulangan oleh guru di sekolah menempati bobot penilaian lebih tinggi ketimbang UAN untuk sekolah sekolah yang oleh Kementerian Pendidikan masih jauh terpenuhi standar nasional pendidikan.

"Maka, Kementerian Pendidikan harus menentukan grade untuk tiap tiap sekolah, sebagaimana Kementerian Pendidikan menentukan grade di jenjang pendidikan tinggi," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, Indonesia telah memiliki Sistem Pendidikan Nasional. Beleid ini dibuat tahun 2003, pada masa Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden Republik Indonesia yang kelima.

Said berpendapat, UAN hanya bisa dilaksanakan ketika standar nasional pendidikan telah terpenuh di semua sekolah di seluruh Indonesia. Proses belajar juga berlangsung dalam suasana yang telah digambarkan dalam PP Nomor 32 Tahun 2013.

Namun UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang SPN tidak menyebutkan adanya UAN. Sesuai Pasal 1 Ayat 21 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional hanya mengatur evaluasi. Bahkan dalam SPN, masyarakat diberikan hak proses perencanaan, pelaksanaan pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.

Sumber : Sindonews.com

Share:
Komentar

Berita Terkini