KPU: Mantan Koruptor, Bandar Narkoba dan Kejahatan Seks Dilarang Ikut Pilkada 2020

armen
Selasa, 05 November 2019 - 08:41
kali dibaca

ilustrasi Pilkada 2020. ( Foto: SP/Muhammad Reza )
Mediaapakabar.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)  menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DRR-RI dengan agenda pembahasan rancangan Peraturan KPU (PKPU).

Agenda pembahasan terkait rancangan perubahan peraturan KPU Nomor 3/2017 tentang aturan mantan terpidana kasus korupsi dilarang mencalonkan diri dalam pilkada.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik dalam RDP itu mengatakan, aturan larangan mantan koruptor mencalonkan diri dalam pilkada sudah jelas tertuang dalam Pasal 4 huruf h PPU No 3/2017. Menurutnya, mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi tak bisa maju di Pilkada 2020 mendatang.

“Selain kasus korupsi, mantan terpidana kasus kejahatan seksual terhadap anak juga dilarang mencalonkan diri,” kata Evi Novida di ruang rapat Komisi II DPR kompleks parlemen, Senayan Jakarta, Senin (4/11/2019) dilansir Suara Pembaruan.

Dalam rancangan Peraturan KPU tersebut dituangkan juga perihal kewajiban bakal calon kepala daerah yang salah satu kewajibanya yakni laporan harta kekayaan. Calon kepala daerah juga harus menyerahkan daftar kekayaan pribadi kepada instansi yang berwenang.

“Selanjutnya yang berwewenang akan memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara,” kata Evi Novida Ginting Manik.

Sumber : Suara Pembaruan
Share:
Komentar

Berita Terkini