Komnas Perlindungan Anak Dorong Polres Buleleng Jerat Pelaku Threesome Sex dengan Pasal Berlapis

Media Apakabar.com
Jumat, 08 November 2019 - 18:53
kali dibaca
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait 
Mediaapakabar.com-Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait dalam rilisnya, Jumat (08/11/19) mengatakan, Ni Made Novi Dharmaningsih (29) dan Putu Wartayasa (36) warga Buleleng Bali  terduga pelaku Threesome mengajak dan melibatkan muridnya terancam 15 tahun pidana  penjara.

“Saya merekomendasikan dan mendorong agar Polres Buleleng menjerat pelaku dengan ketentuan pasal berlapis", kata Arist.

Dalam rilis yang diterima mediaapakabar.com lewat whatsApp tersebut Arist menjelaskan bahwa  perbuatan Novi dan Putu  mengajak siswinya bersama-sama melakukan seks menyimpang merupakan kejahatan seksual dan moralitas  yang tidak bisa diterima akal sehat manusia.

Dari kronologi yang diterima tim Investigasi cepat Komnas Perlindungan di Buleleng, Perbuatan Novi dan Putu adalah perbuatan sangat menjijikkan, apalagi dilakukan  oleh seorang guru yang seyogianya melindungi anak dari kerusakan aklak dan moral dan dari kejahatan seksual.

Mengingat perbuatan Novi dan Putuh sudah memenuhi unsur pidana yang diatur dalam ketentuan UU RI Nomor : 17 tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas atas UU RI Nomor : 23  tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dan  ketentuan pasal 82 UU RI Nomor : 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dimana terduga pelaku Novi dan Putu dengan sengaja melakukan bujuk rayu  janji-janji, tipu muslihat, intimidasi dan ancaman kekerasan untuk melakukan persetubuhan.

Sebelumnya, seorang siswi di Buleleng Bali menjadi korban  pemuas nafsu gurunya  terduga Ni Made Novi Dharmaningsih (29) dan pacarnya Aa Putu Wartayasa (36). Siswi polos itu diajak theresome  (triple sex) demi memenuhi obsesi seks menyimpang  Putu Wartayasa.

Novi dan Putu sudah berpacaran selama satu setengah tahun.  Keduanya mengaku terobsesi video porno untuk melakukan adegan sex threesome itu.

Dalam pengakuannya  Novi membenarkan kejadian tersebut. Putikah (pscarnya-red) menjelaskan bahwa pacarnya sempat melihat video porno sex threesome dan terobsesi untuk melakukan adegan sek dalam video itu. Novi  mengatakan bahwa pacarnya memang ingin hal baru dalam berhubungan intim.

Lebih lanjut  Novi menjelaskan bahwa dirinya dan Putu sempat cekcok perihal fantasi pacarnya itu. Memang Putulah  yang menginginkan karena dia ingin mencoba hal baru padahal sebelumnya kami pernah cekcok masalah video ini, demikian di jelaskan Novi kepada penyidik.

Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu  I Gede Sumarjaya mengatakan keduanya mengiming-imingi korban   dengan baju baru dan pulsa.

Selain itu,  korban mau diajak ke kosan Nopi karena gurunya itu menjanjikan membelikan korban baju dan  pulsa.

“Awalnya akan diajak dan dibijuk kerumah gurunya untuk dibeliin baju,  akhirnya  korban mau  karena yang ngajak itu gurunya,” kata Iptu I Gede Sumarjaya.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu 26 Oktober 2019 pukul 04.30 Wita di kamar indekos  Pelaku di Jalan Sahadewa Singaraja, Buleleng Bali.

Mulanya korban diajak oleh Novi karena akan dikenalkan dengan pacarnya Putu namun sesampainya di indekos tersebut korban malah dipaksa untuk melihat Novi dan Putu berhubungan intim, kemudian mulai meraba tubuh korban hingga akhirnya terjadilah persetubuhan paksa.

Setelah dipaksa melihat adegan intim Novi dan Putu korban dipaksa oleh pelaku Ni Made untuk duduk di kasur kemudian pelaku Putu dan Novi yang memiliki hubungan pacaran melakukan persetubuhan dan dilihat korban,  namun karena korban merasa tertekan sehingga terjadi perbuatan cabul dan atau persetubuan yang dilakukan bertiga.

Enta dari mana datangnya kabar atas peristiwa itu  sempat membuat heboh di sekolah korban hingga akhirnya orang tua korban mendengar dan melaporkan guru bahasa tersebut ke polisi.

Awalnya di sekolah heboh dari mulut ke mulut sampai orang tuanya mendengar lalu melapor ke Polisi.

Peristiwa terjadi tanggal 26 Oktober 2019 dan dilaporkan tanggal 6 November 2019 kemudian kedua pelaku  ditangkap dan digelandang ke Makopolresta Buleleng untuk  diperiksa dan dimintai keterangan.

Dalam pemeriksaan polisi, kedua pelaku  terus tentang mengaku dan tidak mempersulit memberikan keterangan kepada penyidik.

Atas peristiwa ini Komnas Perlindungan Anak mengajak orangtua dan guru lebih waspada dan peka memberikan extra perhatian kepada perkembangan anak remaja  dirumah  dan di sekolah serta mendorong lembaga pendidikan  atau sekolah  dan rumah ramah anak sehingga tidak ada lagi  waktu bagi anak membuang waktu percuma.

(rel/ar)

Share:
Komentar

Berita Terkini