Kejari Taput Tahan Mantan Direktur dan Bendahara RSU Swadana Daerah Tarutung

Media Apakabar.com
Rabu, 13 November 2019 - 15:42
kali dibaca
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Taput Juanda R Hutauruk, SH saat menahan mantan Direktur RSU Swadana Daerah Tarutung HFP dan Bendahara BS di Rutan Tarutung. (Dok)
Mediaapakabar.com-Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara ( Kejari) menahan dua orang tersangka kasus korupsi Penggelapan Pengelolaan Keuangan (PPK) RSU Swadana Daerah Tarutung tahun anggaran 2013.

Tersangka yakni mantan Plt. Direktur RSU Swadana Daerah Tarutung Henri Firmaranto Purba (HFP) dan Bendahara Baktiar Sagala (BS). Keduanya ditahan, Senin tanggal 11 Nopember 2019.

" Kedua tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tarutung," ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Taput Juanda R Hutauruk, SH kepada mediaapakabar.com, Rabu (13/11) diruangannya.

Kata Kasi Pidsus, temuan audit BPK tahun 2014 berdasarkan Hasil Laporan Pemeriksaan (HLP) dalam pengelolaan keuangan RSU Swadana Tarutung.

Dengan rincian temuan, kas tekor, pengeluaran ganda, pajak belum disetor, honorarium jasa tim pengelola Jaskesmas lebih dibayarkan, pengeluaran tidak didukung dengan bukti dan pengeluatan tidak dapat diyakini.

" Kita melakukan penyelidikan  hampir lima bulan lebih. Dan sekarang kita menunggu hasil audit BPKP," jelas Juanda.

(Win)

editor:armen
Share:
Komentar

Berita Terkini