Kasus Bom Bunuh Diri Polresta Medan, Polisi Tetapkan 23 Tersangka

armen
Senin, 18 November 2019 - 15:02
kali dibaca


Mediaapakabar.com-Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto menyatakan sampai saat ini tim gabungan telah mengamankan 23 tersangka dalam kasus bom bunuh diri di Mapolresta Medan,“Sudah 23 tersangka diamankan. Jadi kemarin ada 18, sekarang ditambah 5 tersangka, 2 diantaranya menyerahkan diri tadi malam didampingi Kepling di Polsek Hamparan Perak,” bebernya kepada wartawan saat melakukan kunjungan ke Rumah Sakit Bhayangkara, Senin (18/11).

Ia menjelaskan, dari 5 tersangka yang diamankan pihaknya menemukan sejumlah senjata rakitan, senapan angin, panah,Menurutnya,jika dilihat dari racikan bahan peledak, temuan bahan-bahan ekxplosif di TKP, maupun senjata, kelompok ini memang sudah mempersiapkan dirinya.

“Bahkan kelompok ini juga sebelumnya telah menggelar latihan di wilayah Kabupaten Tanah Karo. Penanganan kasus ini masih dikembangkan lagi,” katanya.

Mantan Direskrim Polda Sumut ini  menambahkan, para pelaku aksi terorisme ini bisa melakukan aksinya kemana saja dengan sasaran siapa pun juga.

"Bisa tempat ibadah orang muslim, tempat agama lain, fasilitas umum, dan pemerintah. Ini menjadi trik untuk menyatakan mereka ‎ada di sini," sebutnya.

(red)
Share:
Komentar

Berita Terkini