Mediaapakabar.com-Dua pengedar sabu berinisial UR alias Umar (51) warga Dusun I, Desa Cempedak Lobang, dan IL alias Tutung (27) warga Dusun IX, Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai.
Kini, 2 pelaku yang
berprofesi sebagai petani tersebut, harus mendekam di sel jeruji Polres Sergai,
karena tertangkap tangan memiliki 2 plastik klip transparan diduga berisikan
sabu seberat 0,17 gram dan sabu seberat 0,28 gram atau total seberat 0,46 gram.
“Tim juga mengamankan
uang tunai Rp100.000, dua Unit HP Nokia dan bong yang sudah terakit pipet dan
kaca siap pakai,” ungkap Kapolres Sergai, AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu
melalui Kasat Res Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, Sabtu(23/11/2019).
Martualesi Sitepu
mengatakan, dua pelaku ditangkap pada Rabu(20/11) sekira pukul 21.00 tepatnya
Dusun I, Desa Cempedak Lobang, Kecamatan Seirampah, Sergai.
Penangkapan ini
menindaklanjuti dari masyarakat tentang maraknya transaksi jual beli narkotika
jenis sabu di wilayah yang dimaksud. Kemudian petugas melakukan penyamaran
(under cover buy) untuk melakukan transaksi yang sesuai ditarget.
Setelah menyepakati
lokasi yang dimaksud, tim bergerak. Saat target mendekat, petugaspun langsung
menyergap dan mengamankan pelaku berinisial UR.
“Setelah dilakukan
introgasi, UR mengaku bahwa dirinya mendapatkan barang bukti tersebut dari
pelaku IL alias Tutung,” tandasnya.
Kemudian pelaku UR
menelepon pelaku IL untuk memesankan narkotika jenis sabu seharga Rp50.00 dan
bertemu sesuai dengan lokasi yang ditentukan.
Tim selanjutnya
bergerak dan setibanya di loaksi tim melihat 2 laki-laki menunggu di atas
sepeda motor.
“Namun kedua pelaku
melarikan diri setelah melihat tim datang dan saling kejar-kejaran. Pelaku IL
terjatuh masuk dalam saluran air dan berhasil diamankan. Setelah dilakukan
pengeledahan, tim menemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” tukasnya.
Saat ini kedua pelaku
dan barang bukti narkotika jenis sabu diamankan di Satnarkoba Polres Sergai
guna proses lebih lanjut.(red)