Januari- September 2019, Komisi Yudisial Terima 1.139 Laporan Soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

Media Apakabar.com
Sabtu, 02 November 2019 - 09:12
kali dibaca
Ilustrasi Palu Hakim,Foto: Belitong Ekspres
Mediaapakabar.com-Sepanjang periode Januari-September 2019, Komisi Yudisial (KY) menerima 1.139 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim.

"Sepanjang Januari-September 2019, Komisi Yudisial (KY) menerima sebanyak 1.139 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH dan 669 surat tembusan," kata Sekjen KY Tubagus Rismunandar Ruhijat di hadapan wartawan saat sosialisasi bersama media massa dari Banten di Kota Serang, Jumat malam (1/11/2019) dilansir detik.com.

Tubagus Rismunandar Ruhijat mengatakan, ada 31 laporan berasal dari Banten terkait kode etik dan perilaku hakim. Urutan tiga besar diduduki DKI Jakarta sebanyak 248 laporan, Jawa Timur 144 laporan, dan Sumatera Utara 99 laporan.

"Banten, menduduki peringkat kesembilan daerah yang banyak dilaporkan terkait kode etik hakim," katanya.

Selain itu, daerah Jawa Barat sebanyak 93 laporan, Jawa Tengah 85 laporan, Riau 44 laporan, Sulawesi Selatan 37 laporan, Sumatera Selatan 36 laporan.

Kemudian, berdasarkan jenis peradilan, paling banyak mendominasi menurutnya merupakan peradilan umum 860 laporan, Mahkamah Agung 83 laporan, PTUN 60 laporan, Peradilan Agama 58 laporan dan PHI 20 laporan. Terakhir, peradilan Tipikor sampai 16 laporan.

Untuk sanksi yang diputuskan berdasarkan sidang pleno oleh anggota KY, ada 121 hakim yang terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Di Banten sendiri, ada 3 hakim terlapor yang dinyatakan diberi sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis.

"Hingga Agustus 2019 ada 4 hakim yang diajukan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim karena pelanggaran berat dan direkomendasikan KY berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun maupun pemberhentian tetap tidak dengan hormat, yaitu hakim RMA, MYS, SS dan HM," pungkasnya.

(dtc/ar)

Share:
Komentar

Berita Terkini