Ingin Berbisnis di RI Makin Mudah, Jokowi Minta 40 Aturan Segera Dicabut!

armen
Jumat, 22 November 2019 - 09:11
kali dibaca



Mediaapakabar.com- Presiden Joko Widodo (Jokowi)  meminta peringkat kemudahan berbisnis di Indonesia berada di peringkat 50 pada 2021. Pekerjaan rumah (PR) tersebut diberikan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Saat membuka rapat terbatas (ratas) mengenai percepatan kemudahan berusaha, Jokowi mengungkapkan bahwa peringkat Indonesia cenderung stagnan bahkan mengalami penurunan dibandingkan 2018 lalu.

"Kita tahu lima tahun yang lalu peringkat Indonesia adalah di 120, kemudian bisa melompat kita di peringkat 72 di 2018 tapi stagnan dan justru turun tipis di 2019 jadi 73," kata Jokowi di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/11).

Untuk itu, dia mengumpulkan para menteri untuk membahas upaya-upaya yang perlu dilakukan dalam rangka menggenjot kemudahan berusaha di Indonesia.

"Saya ingin para menteri mempelajari masalah-masalah yang ada secara detail, di mana poin-poin kelemahan, titik-titik yang menjadi penghambat dari kemudahan berusaha ini," katanya. Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan, instruksi presiden itu dalam rangka memberi kemudahan berusaha dan investasi.

"Presiden menginstruksikan kepada seluruh menteri sampai akhir Desember sekurang-kurangnya mencabut 40 Permen, hal yang menghambat kemudahan investasi dan berusaha termasuk perizinan di beberapa kementerian," kata dia di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Kamis (21/11).

Dia mencontohkan, soal perizinan kapal akan dipusatkan di satu kementerian. Saat ini, hal itu ditangani oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Nanti akan diatur bagaimana mekanisme terbaik dalam mengurus perizinan kapal. Jadi tidak perlu lagi pelaku usaha mengajukan izin ke beberapa kementerian.
"Perizinan kapal, dipusatkan di satu kementerian dan akan kita atur bagaimana regulasinya sehingga tidak harus pergi ke KKP, Kemenhub dan sebagainya, satu pintu, karena tidak mungkin bergerak maju kalau hambatan internal ini ada," tambahnya.

Sumber : Detik.com

Share:
Komentar

Berita Terkini