Diajak ke Tempat Wisata, Gadis Belasan Tahun Digilir 4 Pria

Media Apakabar.com
Senin, 04 November 2019 - 13:30
kali dibaca
Ilustrasi
Mediaapakabar.com-Unit Perlindungan Anak Polres Serang Kota yang dipimpin Ipda Rian berhasil mengamankan empat pelaku pemerkosaan  seorang gadis 14 tahun asal Kabupaten Serang.

Korban  diperkosa oleh empat orang pria kenalannya di sebuah gubuk di Kecamatan Padarincang. Sebelum dijadikan ajang pelampiasan nafsu bejat, gadis belasan tahun ini dipaksa minum minuman keras jenis kolesom. Mereka adalah IM (18), AG (15), AH (28), dan RI (26).

Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Minggu (3/11/2019) sore, di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.

Mulanya, tersangka AG dan kawan-kawannya mengajak korban berwisata ke salah satu tempat wisata pemandian di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang. Ternyata, timbul niat jahat AG dan kawan-kawannya terhadap gadis di bawah umur tersebut.

Untuk memuluskan niat jahatnya, mereka memutuskan untuk membeli minuman keras jenis kolesom. “Setelah mendapatkan, pelaku memaksa korban meminum anggur kolesom. Jika tidak minum, diancam akan diperkosa,” kata Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata, kepada wartawan, Senin (4/11/2019) dilansir poskotanews.com.

Mendapati gadis tersebut mabuk terpengaruh minuman keras, AG dan rekan-rekannya malah membawa korban ke sebuah gubuk dan mencabulinya. “Awalnya pelaku AG mencium dan meraba payudara korban, lalu korban diajak ke gubuk kemudian korban dipeloroti celananya dan disetubuhi oleh pelaku secara bergantian,” katanya.

Kemudian korban pulang ke rumah dan memberitahu orang tuanya tentang apa yang terjadi. Ayah korban melapor ke Polsek Padarincang yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Serang Kota. Tak butuh waktu lama, selang tiga jam setelah kejadian para pelaku diciduk polisi.

Saat ini, menurut Kasatreskrim keempat tersangka sudah diamankan oleh pihak kepolisian. “Keempatnya sudah diamankan, satu orang masih di bawah umur, kami terapkan Undang Undang Perlindungan Anak. Kalau tiga lainnya sudah dewasa,” kata Indra.

Akibat peristiwa tersebut AG, IM, AH dan RI diancam Pasal 81 Jo 82 Undang Undang Perlindungan Anak.

(Poko/ar)
Share:
Komentar

Berita Terkini