Soal Perppu KPK ,Istana Minta Publik Sabar

Media Apakabar.com
Jumat, 18 Oktober 2019 - 09:15
kali dibaca
Moeldoko (Foto: Dwi Andayani/detikcom)

Mediaapakabar.com-Pasca berlakunya UU KPK baru, Istana meminta masyarakat sabar terkait Perppu KPK.

"Tunggu aja, sabar sedikit kenapa sih," ujar Moeldoko usai mengisi kuliah umum 'Tantangan Ketahanan Nasional Masa Kini' di Gedung IASTH Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019) dilansir detik.com.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo masih menaruh asa pada Jokowi. Agus berharap Jokowi mengeluarkan Perppu setelah dilantik menjadi presiden dalam periode kedua pada 20 Oktober mendatang.

Kami masih berharap dan  memohon mudah-mudahan Bapak Presiden setelah dilantik memikirkan kembali kemudian beliau bersedia mengeluarkan Perppu yang sangat diharapkan KPK, sangat diharapkan publik," kata Agus di kantornya, Rabu (16/10).

Agus mengaku akan mengundang Direktur Jenderal Perundang-undangan Widodo Eka Tjahjana berkaitan dengan UU KPK yang baru. Agus ingin tahu soal berlakunya UU tersebut.Sebab, per 17 Oktober 2019 merupakan waktu 30 hari setelah pengesahan UU KPK itu dalam rapat paripurna DPR. Apabila Presiden Jokowi tidak menandatanganinya, UU KPK baru itu wajib diundangkan.

UU KPK yang disahkan DPR pada 17 September 2019 itu bakal menggantikan UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Menurut Agus, ada hal-hal dalam UU KPK baru yang perlu diantisipasi seperti status pimpinan KPK yang bukan lagi sebagai penyidik atau penuntut. Untuk mengantisipasinya, Agus mengaku sudah mengeluarkan Perkom atau Peraturan Komisi.

"Kalau itu langsung berlaku kan seperti yang pimpinan sudah bukan penyidik, sudah bukan penuntut itu ada implikasinya ke dalam, nah oleh karena itu kita di dalam perkom itu kan menjelaskan in case nanti misalkan itu diundangkan yang tanda tangan sprindik siapa, itu sudah kita tentukan, ada di dalam dalam perkom itu," ucapnya.

(ar)
Share:
Komentar

Berita Terkini