Polsek Pancurbatu Gelar Rekonstruksi Ayah Bunuh Anak Kandung

Media Apakabar.com
Selasa, 15 Oktober 2019 - 21:38
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Polsek Pancurbatu gelar Rekontruksi kasus pembunuhan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandung sendiri digelar di halaman Mapolsek Pancurbatu, Selasa (15/10/2019).

Rekontruksi yang dipandu Panit Reskrim Ipda Jikri didampingi Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu Iptu Suhaily A Hasibuan,Jaksa Penuntut Umum dari Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Pancurbatu Ade M Barus SH didampingi Hery Siregar dan kuasa hukum terdakwa Suhandri Umar Tarigan.

Rekontruksi yang terbagi dalam 11 adegan ini diketahui, peristiwa itu terjadi di kediaman terdakwa di Dusun V, Desa Namoriam, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, pada Jumat (27/9) sekira pukul 23.30 WIB.

Awalnya, saksi atas nama Natara br Sembiring (isteri terdakwa) dan terdakwa MS alias Kondang (31) sedang tidur di kamar, sedangkan korban (Kristiawan Sitepu) diperankan oleh Amrizal PHL Polsek Pancurbatu sedang tidur di ruang tamu.

Tak lama kemudian, terdakwa bangun dan ke luar dari kamar, serta berdiri di samping tempat tidur sambil melihat korban yang masih tertidur pulas.Lalu, terdakwa berjalan menuju lemari yang berada di ruang tamu untuk mengambil sebilah pisau sepanjang 10 Cm yang bergagang kayu.

Setelah mengambil pisau dengan menggunakan tangan kanannya, terdakwa berjalan menuju tempat tidur korban. Lalu, terdakwa menusuk pisau yang dipegangnya tadi ke leher korban.

Mendengar ada suara rintihan, saksi Natara Sembiring terbangun dan ke luar dari kamar dan melihat terdakwa berdiri di samping tempat tidur korban sambil memegang pisau yang telah berlumuran darah serta tangan terdakwa juga ada bercak darah.

Dalam keadaan cemas dan kalut, saksi mendekati terdakwa dan berusaha menangkap pisau dari tangan terdakwa, sehingga terjadi tarik-menarik pisau yang mengakibatkan tangan kanan saksi tersayat pisau tersebut.

Setelah pisau terjatuh ke lantai, terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah melalui pintu depan. Sementara saksi menggendong tubuh korban ke luar rumah sambil minta pertolongan kepada warga sekitar.Selanjutnya saksi didampingi warga membawa korban ke Puskesmas Pancurbatu. Namun, nyawa korban tak berhasil diselamatkan.

Kapolsek Pancurbatu melalui Panit Reskrim Ipda Jikri ketika dikonfirmasi mengatakan rekontruksi itu dilaksanakan guna melengkapi berkas kasus pembunuhan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

"Terkait kasus dimaksud, terdakwa dijerat dengan Pasal 340 subs Pasal 338 KUHPidana subs Pasal 44 ayat (3), ayat (2) UU RI No 23 tahun 2004 tentang KDRT subs 80 ayat (3), ayat (4) UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ujar Ipda Jikri.

(ogi Bukit)
Share:
Komentar

Berita Terkini