Operasi Antik Toba.2019, Polda Sumut Tangkap 752 Tersangka Barbutnya 57,8 Kg Sabu, 2.483 Butir Ekstasi, dan 135 kg Ganja

Media Apakabar.com
Rabu, 23 Oktober 2019 - 19:11
kali dibaca


Mediaapakabar.com-Selama 15 hari menggelar Operasi Antik Toba.2019 yang digelar Polda Sumatera Utara dan jajaran berhasil menangkap 752 orang terkait kasus narkoba.dengan barang bukti yang disita sebanyak  57,8 kg sabu, 2.483 butir ekstasi, juga 135 kg ganja.

Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto mengatakan penangkapan orang dan penyitaan barang bukti dilakukan selama 15 hari mulai awal Oktober. “Para pelaku ini mengamati situasi seperti kita, mereka juga berupaya mengelabui petugas," kata Agus di Mapolda Sumut, Rabu (23/10/2019).

Dari ratusan orang yang ditangkap, ada 7 orang di antaranya ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, tiga diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan dibagian kaki karena mencoba melawan saat personel melakukan pengembangan.

"Mereka merupakan jaringan Aceh-Sumut, khususnya Kota Binjai. Total barang bukti yang diamankan 35 kg sabu," ujar Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Hendri Marpaung.

Upaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu diawali dengan menangkap tiga tersangka berinisial EWS, A dan JAN pada Minggu (13/10) lalu.

Ketiganya ditangkap di Jalan Nenas 2 Lingkungan I Kelurahan Suka Ramai Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai dengan barang bukti narkotika 4 Kg sabu.

“Dari ketiganya diperoleh informasi adanya satu orang lagi yang masih memiliki narkotika sabu di wilayah Binjai,” bebernya,Selanjutmya, personel Ditresnarkoba kemudian langsung melakukan penyelidikan dan kembali menangkap seorang pria berinisial S di Jalan Ikan Arwana Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai. Dari dirinya diperoleh narkotika jenis sabu sebanyak 1 Kg.

“Dari interograsi terhadap S, diperoleh keterangan bahwa ada tiga orang laki-laki sedang membawa sabu dari Aceh ke Sumut menuju kota Binjai,” jelasnya.

Kemudian pada Rabu (16/10), lanjutnya, personel melakukan pengejaran dan menghentikan mobil Toyota Avanza B 2657 SKX di pinggir Jalan Medan-Stabat, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Saat digeledah, dari bagasi belakang polisi menemukan dua tas jinjing berisi 30 Kg sabu, dan mengamankan satu tersangka berinisial M alias Z.

“Dari hasil interogasi terhadap tersangka M alias Z, diketahui bahwa dirinya ternyata disuruh oleh tersangka F. Tersangka F ini sendiri berperan melakukan pengawalan dengan menggunakan mobil Mitshubishi Expander BK 1759 OW,” jelasnya.

Selanjutnya personel langsung melakukan pengembangan dan mendapati mobil Mitsubishi Expander itu yang dikendarai oleh F bersama FA alias I. Akan tetapi saat digeledah, dari mobil mereka tidak ditemukan adanya narkotika.

Meski begitu, saat petugas akan membawa M alias Z, F dan FA alias I untuk pengembangan ke Kota Binjai, yakni ke tempat mereka akan mengantarkan 30 Kg sabu itu, ketiganya malah melakukan perlawanan.

“Untuk melumpuhkannya terpaksa personel melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kaki sebelah kanan tersangka F dan FA alias I, serta kaki sebelah kiri tersangka M alias Z,” pungkasnya.

Direktur Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung menambahkan, ketiganya akan dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UuU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancamannya berupa hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tandasnya..

(zih/ar)
Share:
Komentar

Berita Terkini