Miris, Kekerasan Terhadap Anak Terulang Lagi di Simalungun, Korban Direndam Dalam Drum Berisi Air Tanpa Busana

Media Apakabar.com
Selasa, 22 Oktober 2019 - 22:33
kali dibaca
Arist Merdeka Sirait Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak saat memberikan keterangan Pers,(doc)

Mediaapakabar.com-PS (30) warga Dusun Parmonangan,  Desa Pondok Bulu Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun dilaporkan tetangganya sendiri ke Polsek Dolok Panribuan Karena diduga melakukan kekerasan dan penyiksaan terhadap Putri kandungnya sendiri sebut saja Bunga (7) dengan cara memukul,menendang dan merendam korban didalam drum berisi air tanpa busana.

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum KOMNAS  Perlindungan Anak kepada sejumlah media melalui rilisnya di Jakarta Selasa (22/10.) menerangkan Saksi mata Erwisno Sitepu (26)  dalam laporannya menjelaskan pada hari Minggu 20 Oktober 2019 sekitar pukul 15,00 Wib,  Erwisno yang baru kembali dari gereja dan saat  makan siang bersama keluarga di rumahnya,tiba-tiba mendengar suara tangisan dari arah rumah korban.

Selanjutnya Erwisno menuju rumah korban dan setiba dirumah tersebut, Erwisno  melihat korban dalam keadaan menangis dengan posisi berdiri di dalam drum  berisi air. "Melihat kondisi itu,saya kemudian mengangkat korban dari dalam drum dalam keadaan tidak berpakaian," katanya.

Setelah mengamankan anak itu Erwisno yang sehari-hari sebagai petani  mengajak Ibu korban berbincang untuk mengetahui mengapa ibu korban tega menghukum anaknya.

"Dari pada anak ini mati Lebih baik saya bawa dulu ya bu," demikian disampaikan Erwisno kepada ibu korban,mendengar itu, lalu pelaku  dengan nada emosi menjawab Ereisno, "bahwa saja dengan satu syarat jangan saya dengar lagi anak itu melakukan pencurian" yang lalu di iyakan  Ereisno.

Oleh Ereisno, korban dibawa ke rumahnya dan melihat wajah dan seluruh tubuh korban sudah dalam keadaan lemah dan luka-luka akibat dianiaya pelaku, "Kemudian saya bawa korban berobat ke Puskesmas Pondok Bulu dan keesokan harinya saya laporkan pelaku ke Polsek Dolok Panribuan agar pelaku ditangkap dan dituntut sesuai hukum berlaku,"ujarnya.

Menurut  Arist Merdeka Sirait ,atas perbuatan IP melakukan kekerasan fisik terhadap putri kandungnya sendiri,  sesuai dengan ketentuan pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI  Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,  pelaku  dapat diancam dengan kurungan Pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Dan karena pelaku adalah orang tua kandung korban maka berdasarkan ketentuan pasal 83 dari UU RI No. 35 Tahin 2014 tentang perlindungan anak,  pelaku dapat dikenakan tambahan pidana penjara sepertiga dari pidana pokoknya.

Lebih lanjut Arist Merdeka menjelaskan jika pelaku masih mempunyai anak balita, KOMNAS Perlindungan Anak meminta Polres Simalungun untuk menyerahkan korban dan adik-adik korban kepada Dinas Sosial Kabupaten Simalungun untuk menjadi pengasuh alternatif sampai proses hukum dijalani pelaku dan  atau menyerahkan korban kepada ayah  dan atau keluarga inti dari korban.

Dengan demikian kata Arist,  tidak ada alasan bagi Polres Simalungun tidak menahan pelaku untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang nyata-nyatanya melakukan kekerasan terhadap anaknya dan  melanggar hukum.

"Namun saya sangat percaya atas komitmen Polres Simalungun untuk tidak berkompromi terhadap segala bentuk kekerasan  terhadap anak, siapapun pelakunya," kata Aris.

Untuk mengawal kasus ini,Komnas PA akan segera meminta Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Simalungun sebagai perwakilan KOMNAS Perlindungan Anak dan Tim  Relawan Sahabat Anak Indonesia wilayah Simalungun mendampingi korban serta memberikan terapy psikososial serta melakukan kordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas PPPA Kabupaten Simalungun.

"Atas perhatian dan kepedulian Erwisno yang telah menyelamatkan korban dari keketarasan, KOMNAS Perlindungan Anak memberikan apreasi  yang setinggi-tingginya dan tindakan ini sangat diperlukan sebagai upaya memutus mata rantai kekerasan terhadap anak,"  tambah Arist.

(rel/ar)
Share:
Komentar

Berita Terkini