Mantap, Gaji Guru Honorer Direncanakan Naik, Minimal Sama dengan UMR

Media Apakabar.com
Sabtu, 19 Oktober 2019 - 11:09
kali dibaca
Konferensi pers mengenai guru honorer yang dihadiri Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di Jakarta, Kamis (17/10/2019). ANTARA/Indri/am.

Mediaapakabar.com-Kabar baik bagi para guru honorer. Pasalnya, pemerintah berencana menaikkan  gaji guru honorer disetarakan paling tidak sama dengan upah minimum regional (UMR).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Muhadjir Effend mengatakan, itu bisa terlaksana apabila skema pendanaan gaji dilakukan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) disetujui.

“Kami terus memperjuangkan gaji guru honorer agar nantinya gaji guru tidak ada yang Rp 150.000 atau Rp 500.000 per bulan. Paling tidak setara dengan UMR untuk yang nol tahun, nanti kami juga akan menghitung variabel lama pengabdiannya,” ucap Muhadjir, seperti dilansir Antara, Kamis (17/10/2019).

Menindaklanjuti rencana itu, dia telah meminta kepada Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Supriano membentuk tim dalam menyusun tata kelola guru.

“Sangat kompleks karena kita mengurusi sebanyak tiga juta guru. Tidak mudah dan ini harus menggunakan rencana kerja,” ujarnya.

Muhadjir menuturkan, seharusnya tidak ada guru honorer karena jika ada guru yang pensiun maka harus ada pengangkatan. Guru honorer yang diangkat sekolah tidak bisa disalahkan sepenuhnya karena mengganti guru yang pensiun.

Dia pun meminta guru yang pensiun agar ditunda dulu sambil menunggu penggantinya. Sebab, Kemendikbud tidak memiliki kekuasaan 100 persen karena guru adalah kepunyaan daerah.

Sementara itu, Dirjen GTK Kemendikbud Supriano mengungkapkan, terjadi peningkatan jumlah guru honorer pada Desember 2018, yaitu mencapai 41.000 guru. Padahal, sebelumnya pada akhir 2017 terdapat 735.825 guru honorer.

“Ini artinya, kami minta kedisiplinan untuk pengangkatan guru honorer ini karena wewenangnya ada di kepala sekolah. Ini yang kami usahakan, usahakan guru honorer ini jadi PNS, kalau tidak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” imbuh Supriano.

Dia juga meminta agar kepala sekolah tidak lagi melakukan pengangkatan guru honorer. Adapun Kementerian Keuangan saat ini masih memproses agar pemberian gaji guru honorer bisa dilakukan melalui DAU.

(ar)
Share:
Komentar

Berita Terkini