LBH Medan Prapidkan Kapolsek

Media Apakabar.com
Jumat, 04 Oktober 2019 - 19:33
kali dibaca

Mediaapakabar.com-Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan selaku kuasa hukum Marodjahan Simanjuntak mengajukan Praperadilan terhadap Kapolsek Medan Kota di PN Medan dengan Register Nomor 85/Pid.Pra/2019/PN.MDN tertanggal 2 Oktober 2019. Gugatan itu diajukan dalam kasus Alm Febrida Simanjuntak dimana dengan dikeluarkannya SP3 sepihak oleh penyidik kepolisian.

Wakil Direktur LBH Medan Irvan Syahputra dalam siaran persnya, Jumat (4/10/2019), Marodjahan Simanjuntak selaku orang tua Alm Febrida Simanjuntak, anaknya yang meninggal dunia tergantung di toko miliknya, Jalan Pelajar, Kecamatan Medan Kota pada 31 Desember 2018.

Dimana anaknya itu telah 3 hari meninggal dunia. Karena alasan adat serta agama, maka jenazah pun tidak dilakukan autopsi dan langsung dibawa ke rumah keluarga untuk dimakamkan.

Kejanggalan terjadi ketika jenazah Febrida Simanjuntak dimandikan terdapat luka lebam di sekujur tubuh seperti di lengan, kaki, pipi dan lainnya.

Dari situ Marodjahan Simanjuntak mendatangi pihak Polsek Medan Kota dan bertemu dengan penyidik pembantu, Anas Hasibuan.

Akan tetapi, permohonan jenazah untuk diautopsi telah dilakukan berulang kali dan dirinya juga mengadu ke Kompolnas dan menyarankan untuk membuat permohonan langsung ke Pihak Polsek Medan Kota, namun tidak juga membuahkan hasil.

" Marodjahan Simanjuntak meminta visum namun tidak diberikan, hingga akhirnya dia datang ke LBH Medan dengan membuat surat kuasa. LBH Medan meminta Visum Et Repertum (VER) nomor : R/10/XII/2018/RS Bhayangkara atas nama Febrida Simanjuntak tertanggal 16 Januari 2019," jelasnya.

Pihak Polsek Medan Kota menyatakan untuk melakukan autopsi, biaya ditanggung oleh pihak keluarga sebesar Rp. 50.000.000. Pernyataan tersebut juga telah dimuat di media cetak tertanggal 27 Juli 2019. Dan sampai saat ini 2 (dua) buah telepon genggam (handphone) milik Alm Febrida Simanjuntak masih disita penyidik Anas Hasibuan.

" Hingga kini perkembangan penyidikan juga tidak didapat oleh Marodjahan Simanjuntak, bahkan surat yang dikirimkan oleh Marodjahan Simanjuntak melalui kuasa hukumnya ke Polsek Medan Kota juga tidak pernah dibalas dan ditanggapi," jelasnya.

Di VER tersebut terdapat kejanggalan nyata yaitu dijumpai warna keunguan pada pipi sebelah kiri, warna kehijauan pada pangkal hidung, darah dikemaluan dengan warna merah kehitaman dan lainnya.

" Kesimpulan dinyatakan bahwasanya dari hasil pemeriksaan luar penyebab kematian korban tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam (autopsi) sesuai dengan permintaan penyidik," ujar Irvan.

Oleh karenanya, LBH Medan mengkualifisir tindakan Polsek Medan Kota yang tidak pernah menanggapi dan membalas surat dari Marodjahan Simanjuntak sebagai tindakan penghentian penyidikan (SP3) secara diam-diam yang telah melukai rasa keadilan khususnya bagi Marodjahan Simanjuntak.

" Demi keadilan LBH Medan meminta kepada Kapolsek Medan Kota untuk melanjutkan proses penyidikan perkara ini dan segera melakukan autopsi terhadap jenazah Alm Febrida Simanjuntak agar dapat diketahui penyebab meniggalnya Febrida Simanjuntak," terangnya.

Konstitusi telah menjamin hak setiap warga negara untuk diperlakukan sama di depan hukum dan negara wajib menjamin kepastian hukum yang adil. Hal itu tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Dipertegas dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

" Untuk menegakkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum, maka dibutuhkan penegak hukum. Salah satu pedoman dalam menegakkan hukum yakni Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," sebutnya.

Sedangkan autopsi sesungguhnya telah diatur dalam Bab XIV tentang Penyidikan yang tercantum dalam Pasal 133 dan Pasal 134.

" Lalu di pasal 136 tegas dinyatakan semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam bagian kedua Bab XIV ditanggung oleh negara," paparnya.

Keadilan, Kepastian dan Kemanfaatan hukum merupakan hal yang perlu diwujudkan dalam melakukan penegakan hukum. Pancasila mencantumkan kata keadilan dalam dua sila, yakni sila kedua dan sila kelima.

" Hal tesebut menunjukkan betapa pentingnya menegakkan keadilan. Untuk itu diperlukan peran dari berbagai pihak baik dari pemerintah maupun masyarakat. Baik  perorangan maupun organisasi untuk bekerja sama dalam mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya.

(zih)

Share:
Komentar

Berita Terkini