Jokowi Segera Berikan Insentif pada Pengangguran Mulai 2020, Ini Syaratnya....

Anonim
Jumat, 04 Oktober 2019 - 19:15
kali dibaca
Ist
Mediaapakabar.com- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan insentif terhadap pengangguran mulai tahun 2020. Insentif tersebut akan diberikan melalui Kartu Pra Kerja. Syarat utama untuk memperoleh insentif tersebut yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 18 tahun yang tak memiliki pekerjaan atau menganggur.

"Batasan bawahnya yang penting 18 tahun ke atas, tentu WNI, umur 18 tahun ke atas," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, saat dilansir Detik, Jumat (4/10/2019).

Adapun persyaratan lainnya yang wajib dipenuhi penerima manfaat Kartu Pra Kerja yakni sudah lulus SMA/SMK, atau lulus perguruan tinggi. Selain itu, penerima manfaat Kartu Pra Kerja tidak sedang menjalani pendidikan formal.

"Tidak sedang menjalani pendidikan formal," kata Hanif.

Hanif mengungkapkan, tak ada batasan usia maksimal bagi penerima manfaat Kartu Pra Kerja. Sehingga, usia 60 tahun ke atas bisa memperoleh kartu tersebut.

"Ya bisa saja kalau memang dia merasa masih butuh skill, why not? Lah kalau misalnya dia usianya 60 tahun, Tuhan kasih mati dia usia 90 tahun, 30 tahunnya dia nggak kerja gitu?" tuturnya.

Menurutnya, usia tak produktif pun masih bisa memperoleh Kartu Pra Kerja apabila orang tersebut masih membutuhkan keterampilan untuk bekerja.

"Lah kalau misalnya dia nggak punya skill dan dia butuh kerja, mau dibiarkan mati dia?" imbuhnya.

Bagi WNI yang memenuhi syarat usia maupun gelar pendidikan di atas dan merupakan korban pemutusan hubungan kerja (PHK), maupun yang ingin meningkatkan skill atau keterampilan sesuai kebutuhan industri juga dapat memperoleh Kartu Pra Kerja.

Setelah itu, cara yang harus ditempuh masyarakat untuk memperoleh Kartu Pra Kerja yakni mendaftar pada aplikasi yang disediakan oleh pemerintah. Nantinya, para peserta akan mengisi biodata diri, minat keterampilan, hingga menjawab beberapa pertanyaan yang akan diseleksi oleh project management officer (PMO).

Hanif menjelaskan, PMO adalah tim yang berperan aktif dalam pelaksanaan program Kartu Pra Kerja ini. Nantinya PMO akan terdiri dari Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, para pelaku industri tanah air dan lembaga pelatihan dan kejuruan (LPK).

"PMO itu seperti tim, project management officer, itu panitia. Kalau panitia itu pasti orang, tapi latar belakangnya dari mana saja itu bisa, tapi bukan masalah kelembagaannya dari mana saja. Kelembagaannya, jadi mitra-mitra. Justru malah kita dorong dari profesional, biar agak lain, tidak business as usual," jelas dia.

Perlu diketahui, rencananya insentif atau 'gaji' yang akan diberikan pemerintah berada pada kisaran Rp 300.000-500.000. Insentif tersebut akan diberikan kepada para pengangguran yang mengikuti program Kartu Pra Kerja. Adapun program tersebut akan diberikan selama dua sampai tiga bulan dan ditujukan kepada 2 juta masyarakat.(ni)
Share:
Komentar

Berita Terkini