Foto: Republika/Mardiah |
"Hari ini saksi PA telah hadir untuk melakukan wajib lapor," ujar Kanit V Subdit III Jatanras Polda Jatim AKP M Aldy Sulaiman kepada wartawan di mapolda setempat dilansir Republika.co.id.
Dia menambahkan, kedatangan PA, untuk menjalani wajib lapor terkait kasus prostitusi yang diungkap di Kota Batu itu tidak lama karena harus mengejar keberangkatan pesawat.
Lebih lanjut, Aldy menjelaskan dalam kasus prostitusi, wajib lapor kepada PA dilakukan seminggu sekali, yakni setiap Kamis. Namun jika PA berhalangan hadir maka bisa mengonfirmasi ulang jadwal kehadirannya.
Sebelumnya, PA diamankan bersama seorang pria berinisial YW dan muncikari berinisial J terkait kasus prostitusi di sebuah kamar hotel di Batu, Jawa Timur, Jumat (25/10) malam.
Dalam kasus itu Polda Jatim menetapkan muncikari berinisial J dan S sebagai tersangka. Sementara barang bukti yang diamankan adalah uang sebesar Rp 13 juta.Polda Jatim menjerat muncikari J dan S dengan Pasal 296 dan 506 KUHP karena menerima atau mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi.
(ar)