Tersangka Surya Ahyar saat dilakukan pengobatan oleh tim opsnal satres narkoba Polres Tanjungbalai di rumah sakit umum,doc |
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira didampingi kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan kepada wartawan, Rabu (30/11) membenarkan hal tersebut.
Kemudian tersangka dibawa untuk melakukan pengembangan.Pada saat dilakukan pengembangan, tersangka yang merupakan jaringan narkotika internasional ini berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri sehingga diberi tembakan peringatan keatas, namun tidak dihiraukan tersangka.
"Kemudian anggota melakukan tindakan tegas terukur yang mengenai kaki kiri tersangka,"ujar Kapolres.
Dia mengatakan,saat ditangkap,dari rumah tersangka yang berinisial Surya Ahyar alias SA penduduk Kel.Beting Kuala Kapias,Kec Teluk Nibung Kota Tanjungbalai ditemukan 1 buah amplop putih yang didalamnya berisi 1 klip plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis ekstasi warna biru di dalam lemari.
Lanjut Mantan Kasatreskrim Polresta Medan ini,usai mendapat perawatan ,tersangka berikut barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisi narkotika serbuk ekstasi warna biru dengan berat kotor 7,40 (tujuh koma empat puluh) gram dan 1 buah amplop putih langsung diboyong ke Mapores Tanjung Balai untuk proses lebih lanjut.” Tersangka dijerat Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandasnya,
(Surya)