Soal Revisi UU KPK, Warga Medan Gelar Aksi Unjuk Rasa

Anonim
Sabtu, 07 September 2019 - 15:20
kali dibaca
Doc.apkabar
Mediaapakabar.com- Puluhan massa menggelar aksi unjuk rasa di pusat kota Medan pada malam hari, Jum'at (6/9/2019), untuk mendukung revisi UU KPK.

 Tampak massa membawa spanduk dan sejumlah karton bertuliskan, "DPD LSM penjara Sumut mendukung penuh revisi UU KPK untuk memberantas korupsi.

Sekjen DPD LSM Penjara, Ferry Tanjung, menyatakan bahwa mereka mendukung penuh revisi UU KPK karena yakin bahwa revisi UU KPK akan memperkuat lembaga anti rasuah tersebut memberantas korupsi di negeri ini.

"Kawan- kawan perlu mengetahui bersama bahwa revisi undang-undang KPK ini tidak akan melemahkan KPK, namun justru memperkuat KPK", ujarnya.

Ferry juga berharap, aksi mendukung revisi UU KPK ini diikuti oleh para pegiat anti korupsi di Sumatera Utara.

"Aksi kami lakukan ini sebagai bentuk dukungan moral terhadap pemerintah untuk merevisi UU KPK, khususnya terkait 6 poin krusial yang disepakati dalam revisi UU KPK", tambahnya.

Sementara, Hari Pratama, dalam orasinya membacakan 6 poin krusial yang disepakati dalam revisi UU KPK, yakni, Pertama, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada cabang kekuasaan eksekutif atau pemerintahan.

Sedangkan pegawai KPK adalah aparatur sipil negara (ASN) yang tunduk pada peraturan perundang-undangan.

Kedua, penyadapan harus melalui izin Dewan Pengawas KPK. Ketiga, KPK harus bersinergi dengan lembaga penegak hukum lain sesuai hukum acara pidana.

Keempat, setiap instansi, kementerian, lembaga wajib menyelenggarakan laporan harta kekayaan terhadap penyelenggaraan negara (LHKPN) sebelum dan setelah berakhir masa jabatan. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kinerja KPK.

Kelima, KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya diawasi oleh Dewan Pengawas KPK yang berjumlah lima orang. Dewan Pengawas KPK dibantu oleh organ pelaksana pengawas.

Keenam, KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi apabila penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama satu tahun.

Penghentian penyidikan dan penuntutan harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK dan diumumkan kepada publik. Dan, penghentian penyidikan dan penuntutan oleh KPK dapat dicabut kembali apabila ditemukan bukti baru atau berdasarkan putusan praperadilan.

"Yang jelas, revisi UU ini akan memperkuat KPK, bukan seperti yang didesas-desuskan orang", pungkasnya.(ni)
Share:
Komentar

Berita Terkini