Kasubag Humas RS Adam Malik Bantah Tudingan Menahan Jenazah

Anonim
Selasa, 16 Juli 2019 - 19:28
kali dibaca
doc: mediaapakabar 
Mediaapakabar.com- Beredar kabar Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik dituding menahan jenazah Kristina Sianturi (36) warga Deliserdang bersama bayi di dalam kandungan. Namun, kabar tersebut dibantah pihak rumah sakit tipe A ini.

Kasubag Humas RSUP H Adam Malik Rosario Dorothy Simanjuntak MIKom mengatakan sejak awal masuk pasien memang mengalami komplikasi pada kehamilannya. Kristina dirujuk dari RS Full Bethesda karena kondisinya perlu perawatan intensif.

"Pasien masuk melalui IGD tanggal 13 Juli 2019. Sudah dua kali operasi besar dan perawatan ICU. Pasien dari awal memang mengalami komplikasi dengan kehamilannya, tensinya juga tinggi," kata Rosario, Selasa (16/7/2019).

Rosa nama akrab Rosario menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, kehamilan Kristina harus diterminasi karena mengancam nyawa sang ibu. Setelah terminasi kehamilan, kondisi ibunya terus menurun dan akhirnya meninggal.

Ia menyebutkan Kristina Sianturi masuk dengan status pasien umum. Biaya perawatan mencapai Rp75 juta antara lain operasi besar sebanyak dua kali, perawatan di ICU dan lainnya. Sedangkan bagian keuangan rumah sakit sudah menunggu suami Kristina membuat surat perjanjian.

"Silahkan jenazah dibawa, kalau keluarga tidak sanggup membayar harus ada surat perjanjian dengan pihak kita disertai jaminan KTP dan KK. Pada intinya kami tidak ada menahan jenazah, silahkan suami pasien datang untuk menandatangani surat perjanjian terlebih dahulu " tegasnya.

Sebelumnya, informasi yang telah beredar RS Adam Malik dituding menahan jenazah Kristina Sianturi (36) dan bayi di dalam kandungan karena keluarga pasien tidak sanggup membayar tagihan sebanyak Rp75 juta.**
Share:
Komentar

Berita Terkini