Gunakan Uang Untuk Mahar, Ini Sanksi dari BI....

Anonim
Senin, 22 Juli 2019 - 10:51
kali dibaca
Ist
Mediaapakabar.com- Bank Indonesia (BI) mengimbau kepada para calon pengantin sebaiknya menggunakan uang mainan untuk hiasan mahar pernikahan. Uang mahar yang dihias dan dipercantik sedemikian rupa dinilai dapat merusak uang asli. 

Mahar sejatinya tidak memberatkan. Mahar biasanya berupa pecahan uang rupiah (kertas dan logam) yang disesuaikan dengan tanggal pernikahan. 

Sejalan dengan waktu, mahar kini tidak hanya berupa lembaran dan pecahan dalam pigura saja, namun mulai menjadi komoditas seni yang menjadi bagian sakral dalam pernikahan. 

Meskipun tujuan menghias uang mahar baik dan dapat mempercantik ketika dipandang mata, namun hal ini justru miris lantaran dapat merusak uang. 

Dalam akun facebook BI, bahwa larangan merusak uang kertas juga tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Masyarakat yang merusak uang kertas terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. 

"Uang asli yang dijadikan mahar pasti akan digunting, distapler, dilem atau diisolasi. Kan kalau dibuka satu per satu, uangnya jadi lecek bahkan berisiko robek. Nah, yang seperti ini jatuhnya 'menyiksa' uang lho dan bisa ditindak pidana," tulis BI kemarin.

BI sebagai otoritas moneter juga tak bosan mengingatkan masyarakat agar terus merawat rupiah. Bagi para pengrajin uang mahar maupun calon pengantin juga disarankan memakai uang mainan sebagai pengganti hiasan uang mahar. 

"Bagi yang ingin menikah disarankan untuk enggak pakai uang asli sebagai hiasan mahar ya, lebih baik pakai uang mainan saja. Toh, kalau dilihat secara kasat mata hampir mirip dan sama cantiknya kok," tambahnya.(**)
Share:
Komentar

Berita Terkini