Gara-gara Aksi Kekerasan 22 Mei, 10 Anggota Brimob Jalani Sanksi Dikurung 21 Hari

Admin
Sabtu, 06 Juli 2019 - 12:26
kali dibaca
Polisi membuat barikade saat terjadi bentrok dengan pendemo rusuh di Jalan KS Tubun, Jakarta, Rabu 22 Mei 2019. Foto: Antara
Mediaapakabar.com -  Polri telah memberi sanksi disiplin kepada 10 anggota Brimob yang terbukti melakukan pengeroyokan di Kampung Bali, Jakarta, pada 22 Mei 2019.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan 10 anggota Brimob tersebut telah menjalani sidang etik. Mereka terbukti melakukan kekerasan.

“Dari 10 itu dijatuhi hukuman disiplin berupa kurungan di ruang khusus selama 21 hari setelah anggota tersebut kembali ke Polda setempat,” kata Dedi di kantornya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 7 Juli 2019.

Sebelumnya, beredar video di media sosial berisi sejumlah polisi mengeroyok seseorang pada 22 Mei lalu.

Peristiwa terjadi di dekat Masjid Al-Huda di Jl Kp Bali XXXIII No 3, RT 2 RW 10, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Sosok yang dikeroyok tersebut adalah Andri Bibir dan Markus.

Dia tertangkap tangan tengah mengumpulkan batu untuk diberikan kepada pendemo di sekitar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Dedi mengklaim pengeroyokkan Andri Bibir merupakan tindakan spontan. Sejumlah anggota kepolisian terpicu melakukan itu lantaran komandannya dipanah.

Beruntung, dia memakai rompi pelindung badan. Meski begitu, personel polisi tetap ingin mencari pelakunya. Hingga kemudian menemukan Andri Bibir di sekitar Kampung Bali.

"Ada komandan kompinya dipanah, terkena panah beracun. Melihat komandannya diserang dengan panah beracun, maka spontan anggota tadi melakukan pencarian siapa pelakunya," ucap Dedi seperti yang dilansir Tempo.co.

Lebih lanjut, Dedi tidak menutup kemungkinan apabila dalam pemeriksaan lanjutan ditemukan tindak pidana yang dilakukan 10 anggota Brimob tersebut.

Ia memastikan Polri akan memberikan sanksi sesuai apabila terbukti adanya pelanggaran lain selain pelanggaran etik yang dilakukan 10 anggota Brimob itu. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini