Ditresnarkoba Polda Sumut Gagalkan Penyeludupan 59 kg Shabu

Media Apakabar.com
Kamis, 11 Juli 2019 - 23:52
kali dibaca
doc:apakabar

Mediaapakabar.com-Salah Seorang warga asal Aceh (RS) yang rela menjadi kurir Shabu  demi memenuhi kebutuhan keluarga nya.

Dalam Pemaparan keberhasilan Ditresnarkoba Polda sumut mengamankan 59 kg Shabu dari tujuh tersangka, Waka Polda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, Kamis (11/7/2019) di depan Kantor Ditresnarkoba sekitar Pukul 14.00 WIB, menunjuk RS salah satu dari tujuh tersangka untuk diwawancarai oleh awak media.

Dalam kesempatan itu, wartawan dari mediaapakabar.com mempertanyakan hal apa yang menjadi RS tergiur mau untuk menjadi kurir Shabu. Dengan tegas dan cepat RS pun menjawab, “ untuk kebutuhan keluarga nya “

Dalam kesempatan itu, Dirnarkoba Poldasu, Kombes Pol Hendrik Marpaung yang ikut mendampingi Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto menyebutkan bahwa upah jasa kurir yang di janjikan pemasok Shabu tersebut sebesar satu juta perkilonya.

“ Jadi jika satu kilo nya satu juta upah kurir, maka tersangka ini jika berhasil mengantarkan Shabu tersebut ke tangan pembeli nya akan mendapatkan upah dua puluh juta ” sebut Hendrik Marpaung.

Dalam pengungkapan 59 kg Shabu tersebut, Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengejaran hingga kebeberapa daerah yang ada di Wilkum Sumatra Utara.

Adapun tujuh tersangka yang tertangkap Itu antara lain, RS TKP rumah makan Simpang Raya Jalan Iskandar Muda Kecamatan Medan Petisah, dari nya Ditresnarkoba Polda Sumut mengamankan tiga Kg Sabu.

Selanjutnya,  A TKP di Jalan Gajah Mada tepatnya di Hotel Transit. Dari nya diamankan tujuh Kg Shabu.Tersangka RS dan A merupakan  suruhan U (DPO) yang tinggal di daerah Bagan Asahan.

Dari keterangan RS Dan A, Ditresnarkoba Poldasu kembali mengamankan MAA di rumah nya Lubuk Pakam. Dari hasil penggeledahan ditemukan lima Kg Shabu.

Hasil pengembangan lanjut, Ditresnarkoba Polda Sumut dari tersangka R dan J, TKP di Iskandar Muda berhasil amankan 40 Kg Shabu.

Terakhir, dari informasi R dan J, Ditresnarkoba Poldasu menangkap S dan H di Jalan Ring Road / Gagak Hitam dengan barang buktu 4 Kg Shabu.

Atas perbuatan yang dilakukan, ketujuh tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika  dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dengan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(ap)

Share:
Komentar

Berita Terkini