Kivlan Zen Resmi Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Tersangka Makar dan Kepelilikan Senpi Ilegal

Admin
Jumat, 21 Juni 2019 - 07:43
kali dibaca
Kivlan Zen. Foto: Poskotanews
Mediaapakabar.com - Tim Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal, Mayjen (Purn) Kivlan Zen, telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2019) siang.

“Saya dari tim penasehat hukum Kivlan Zen mau melakukan praperadilan. Di mana kami melihat dalam penetapan klien kami (sebagai tersangka) ada beberapa hal yang diduga dilanggar pihak kepolisian,” ujar Kuasa Hukum Kivlan, Hendri Badiri Siahaan.

Ia menilai, penetapan tersangka terhadap kliennya memang melanggar. Namun ia enggan menyebutkan apa saja yang dilanggar. Lebih lanjut ia mengaku, dalam pengajuan gugatan tadi, pihaknya juga belum membawa barang bukti.

“Saya sudah katakan ada beberapa hal yang dilanggar yang menurut saya saat ini belum bisa saya ungkap. Mulai dari penetapan tersangka sampai peradilan. Ada beberapa prosedur yang dilanggar kepolisian,” serunya seperti yang dilaporkan Poskotanews.

Adapun pengajuan gugatan praperadilan itu teregister dengan nomor 75/pid.pra/2019/PN. Jaksel. Dengan tergugat Polda Metro Jaya dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Diketahui, Kivlan ditahan akibat kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan pun telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur. Polisi juga telah menperpanjang masa penahanan terhadap Kivlan hingga 40 hari kedepan.

Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019. Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. Salah satu tersangka merupakan sopir paruh waktu Kivlan. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini