Dinilai Langgar Privasi Pengguna, Polri Beri Penjelasan Soal Patroli Grup-grup WhatsApp

Admin
Rabu, 19 Juni 2019 - 08:54
kali dibaca
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo.Foto
Mediaapakabar.com - Wacana patroli siber di grup-grup whatsApp (WA) oleh aparat kepolisian menuai polemik di masyarakat. Pasalnya, hal itu dinilai melanggar ranah privasi publik.
Menanggapi hal itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meluruskan persepsi publik yang kurang tepat itu.
Ia menjelaskan, mekanisme patroli siber polisi di grup-grup WA ini dimaksudkan untuk menekan peredaran hoaks.
Seperti yang dilaporkan Pojoksatu.id, Rudiantara menyebut, patroli dimaksud tidak sama seperti halnya patroli memantau setiap grup-grup WA.
Akan tetapi, patroli baru akan dilakukan jika memang terdapat pelanggaran yang dilakukan anggota grup WA.
“Bukan patroli kayak patroli biasa asal dicek gitu enggak. Patroli itu bukan berarti polisi berkeliaran di grup,” kata Rudiantara saat Rapat Kerja Dengan Komisi I DPR RI, Selasa (18/6/2019).
Dalam tim patroli tersebut, lanjutnya, nantinya akan melibatkan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kemkominfo.
Kendati demikian, dirinya tak merinci teknis polisi sampai bisa mengetahui bila terjadi pelanggaran hukum dalam sebuah grup WA.
Hanya saja, lanjutnya, ada dua dasar yang bisa membuat polisi melakukan patroli dimaksud. Yakni melalui delik aduan maupun umum.
Bila delik-delik itu sudah muncul di ranah kepolisian, maka tindakan memang perlu dilakukan.
Sementara itu, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, patroli siber WA secara teknis melibatkan Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kemenkominfo dan BSSN.
Patroli dan pendindakan juga baru bisa dilakukan Ketika ada temuan akun yang menyebar hoax.
Meski begitu, pihaknya tidak serta merta langsung melakukan penindakan, melainkan lebih dulu diberikan peringatan.
Namun jika memang kemdian masih tetap melakukan penyebaran hoakz atau tindak pidana, maka baru kemudian akan ditindak.
“Ketika menemukan suatu akun penyebar konten hoax, diingatkan. Kalau misalkan dia masif, baru dilakukan penegakan hukum,” sambung Dedi.
Dedi juga mengatakan, telah terjadi kesalahan penyampaikan informasi dari Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo Chairul.
Dia menegaskan Polri bahwa sangat menghargai hak privasi setiap individu.
Sehingga bagi akun yang tidak melanggar pidana, tentu tidak akan menjadi sasaran patroli.
“Sudah saya tanya ke Rickynaldo, dia salah menjelaskan. Kami hargai privasi seseorang. Kalau enggak melanggar hukum, ya ngapain (dipantau),” pungkas mantan Wakapolda Kalimantan Tengah itu.(AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini