Polsek Sunggal Amankan Dua Pelaku Jambret

Media Apakabar.com
Kamis, 23 Mei 2019 - 22:38
kali dibaca
Polsek Sunggal Amankan Dua Pelaku Jambret
Kedua Pelaku jambret,(doc:apakabar)

Mediaapakabar.com-Polsek Medan Sunggal mengamankan dua pelaku jambret yang beraksi pada hari Rabu (22/5/3019) sekitar pukul 16.00 di jalan Pasar I Gg Wakaf Kel. Tanjung Sari Kecamatan Medan Sunggal.

Dalam kasus tersebut, Adek Nurliawati (27) warga Pancur Batu sebagai korban pejambretan di jalan setia budi melaporkan kejadian ke Polsek Sunggal dengan No : Lp/406/V/2019 tanggal 22 Mei 2019.

Dalam keterangan, Korban saat kedua pelaku melakukan aksinya, kedua tersangka melakukan nya dengan mengancam. Hal itu membuat korban menjadi menjadi takut.

Dua pelaku yang berhasil diamankan Polsek Sunggal adalah Muhhamad Nazar (21) warga Medan Helvetia  dan Muhhamad Cikal Bahri (20) warga Medan Helvetia.

Untuk Barang bukti satu unit Satria FU warna hitam BK 3360 AF, satu unit Hp Samsung Galaxy M20 warna biru dan kedua tersangka diamankan di Polsek Medan Sunggal.

Atas perbuatannya, kedua tersangka di jerat Pasal 365 Ayat (1) KUHPidana Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman Hukuman maksimal 9 Tahun Penjara.(ap)

Share:
Komentar

Berita Terkini