Pelaku Penembakan Di Video Dikategorikan Terorisme

Media Apakabar.com
Sabtu, 16 Maret 2019 - 10:19
kali dibaca
int
Mediaapakabar.com-Pelaku penembakan di dua masjid di Selandia Baru dihadirkan di pengadilan pada Sabtu (16/32019).

Seperti dikutip dari CNNIndonesia Sabtu (16/3/2019), Brenton Tarrant pelaku penembakan brutral, penduduk Australia, tampak menggunakan pakaian tahanan dan kedua tangannya diborgol.

Pada Jumat (15/3/2019), Brenton merekam aktivitasnya saat menembaki orang-orang yang sedang beribadah di dua masjid di Christchurch.

Setidaknya 49 orang dinyatakan tewas akibat tindakan Tarrant.
Sehari setelah peristiwa itu, banyak orang yang berkumpul di depan masjid untuk melakukan penghormatan.

Mereka memberikan bunga dan berdoa untuk para korban.
Pemerintah Selandia Baru menegaskan aksi Brenton masuk dalam kategori terorisme. (zih)

Share:
Komentar

Berita Terkini