Kedua Tersangka Diapit Petugas |
Kepada kedua pelaku tindak pidana judi togel dikenakan dalam Pasal 303 dari KUH pidana . Demikian Kasubag Humas Polres Dairi Ipda Pol Donny, Saleh pada mediaapakabar.com.
Dia mengatakan indentitas kedua pelaku judi togel berinisial Rahman Parsaoran Sihotang (47) penduduk Desa Bangun II, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi. Rikson Tumpal Simanjuntak (46) penduduk , Huta Baru Desa Belang Malum, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Barang bukti diamankan petugas berupa 1 (satu) unit Handphone Merek Nokia dan 1 satu lembar kode teka teki togel serta uang Rp 576.000 milik Pelaku Rahman Parsaoran Sihotang.
Dari pelaku diamankan uang tunai sebesar Rp. 775.000 dan 1(satu) unit handphone merek Samsung dan nomor angka togel milik Rikson Tumpal Simanjuntak.
Kini keduanya diamankan di Polres Dairi guna pengembangan dan pengusutan selanjutnya. (am)