LBH Medan Kecam Tindakan Hukum Kapolsek Medan Area

Media Apakabar.com
Sabtu, 16 Februari 2019 - 21:22
kali dibaca
LBH Medan Kecam Tindakan Hukum Kapolsek Medan Area
Wadir LBH Medan M Irfan Bersama Maswan Tambak Kadiv Buruh Dan Miskin Kota Serta Lesmana Hutapea Klien Mereka Saat Memberi Keterangan Pers di Kantor LBH Medan Sabtu (16/2/2019). (zih) 
Mediaapakabar.com-Pihak LBH Medan mengecam dan menyesalkan tindakan hukum Kapolsek Medan Area terhadap Lesmana Hutapea warga Jalan Jurung No 24, Kelurahan Pandau Hulu, Kecamatan Medan Area selaku klien mereka tanpa melalui prosedur yang berlaku. 

Dalam keterangan persnya, M Irfan yang didampingi Kepala Divisi Buruh dan Miskin Kota LBH Medan Maswan Tambak menyatakan penangkapan Lesmana Hutapea dalam kasus perkelahian menyalahi proses.  

" Yang menjadi permasalahan klien kami ini ditangkap personel Polsek Medan Area sejak 15 November 2018 tidak ada menjelaskan kenapa. Begitu pula penahanan yang dilakukan sudah mencapai kurang lebih 89 hari dan juga tidak ada surat penambahan penahanan yang diberikan  Ini yang kita pertanyakan," ujar Irfan Sabtu (16/2/2019) seraya menyatakan Lesmana baru dikeluarkan pada Jumat (15/2/2019) sekitar pukul 21.00 WIB. 

Ia menyatakan langkah yang diambil LBH Medan terkait masalah ini, dengan melakukan gugatan praperadilan ke PN Medan yang telah didaftarkan pada 6 Februari 2019 lalu bernomor 15/PID.PRA/2019/PN MDN. 

"Setelah itu, untuk sidang pertama di PN Medan akan dilakukan pada 22 Feb 2019 mendatang. Ini waktu yang sangat lama dari jadwal prapid kita. Dan ini akan memunculkan kerugian bagi Klien kita," ungkap Irfan. 

Lebih jauh Irfan mengatakan pihaknya juga sudah membuat pengaduan ke Propam Polda Sumut pada 12 Februari 2019. "Laporan ini kita lakukan agar ada perbaikan dari personel Polsek Medan Area," tegas Irfan dengan mengatakan sesuai nomor surat 29/LBH/PP/II/2019. 

Pada kesempatan itu Maswan Tambak menjelaskan saat itu yang mempertanyakan atas kasus apa Lesmana ditahan polisi adalah istrinya, Rini Agustini (33). Di situ baru dikehaui kalau ini terkait kasus perkelahian. 

Dalam laporan tersebut, sambung Maswan, Lesmana diduga telah melakukan perkelahian dengan seseorang bernama Agus. "Padahal menurut klien kami, tidak ada pernah bersinggungan dengan Agus. Bahkan klien kami, tidak mengenal Agus," tutur Maswan. 

Namun demikian, menurut dia yang menjadi pertanyaan dari kejanggalan serta penyesalan LBH Medan adalah pernyataan dari pihak Polsek Medan Area yang menyatakan kepada Lesmana bahwa dia (Lesmana) akan dibebaskan apabila mencabut kuasa hukum dalam hal ini LBH Medan dan mencabut Prapid yang sudah mereka layangkan untuk Kapolsek Medan Area.

"Pernyataan itu didengar klien kami dari petugas kepolisian langsung. Dan yang menyatakan itu, diduga Kanit dan Panit Reskrim Polsek Medan Area. Secara tidak langsung berarti ini ibarat kau cabut kuasa hukum dan Prapid, maka kau akan kami lepaskan. Ibaratnya seperti itulah," ungkap Maswan. 

Padahal biasanya untuk pencabutan kuasa hukum dan Prapid itu dilakukan oleh pihak keluarga. "Bukan intervensi dari pihak kepolisian," tukas Maswan. 

Maswan menduga, surat dan pernyataan itu dibuat oleh pengacara prodeo Polsek Medan Area."Kami berharap agar kawan-kawan wartawan terus memantau kasus ini. Biar ada perbaikan dan pembenahan yang dilakukan pihak kepolisian, dalam hal ini, Polsek Medan Area," imbuh Maswan.  

Ia mengaku, Lesmana memang sudah bebas dan tidak ditahan di Polsek Medan Area." Tapi klien kami, wajib lapor dua bulan sekali ke Polsek Medan Area. Tuntutan kami, agar Lesmana bisa bebas murni tanpa ada embel-embel lain," pungkas Maswan. (zih)
Share:
Komentar

Berita Terkini