Terdakwa Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Kardus Hanya Tertunduk Lesu Saat Disidang

Admin
Kamis, 29 November 2018 - 08:58
kali dibaca
Terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (28/11/2018). Foto: Pojoksumut.com
Mediaapakabar.com - Hendri alias Ahen terdakwa kasus pembunuhan Rika Karina (21) yang mayatnya ditemukan dalam kardus mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (28/11/2018).

Sepanjang persidangan, terdakwa hanya tempat tertunduk lesu. Hendri yang mengenakan baju tahanan warna merah, menjalani persidangan dengan mengenakan tongkat. Tampak kaki kanannya dipasang pen pada tulang keringnya, yang lututnya ditembak petugas.

Sidang yang digelar di Ruang Cakra IX itu beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marthias Iskandar. Dalam dakwaannya, JPU menyatakan terdakwa dinilai bersalah dan melanggar Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun penjara.

“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana hasil VER yang ditandatangi oleh dr Mistar Ritonga,” ucap JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Masrul seperti yang dilaporkan Pojoksumut.com.

Usai membacakan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan pada Kamis (6/12) pekan depan, dengan agenda menghadirkan saksi.

Sementara usai persidangan, istri terdakwa Vina (27) yang diwawancarai tak bisa membendung kesedihannya. Terhadap kasus yang menimpa suaminya, dia mengaku terpukul. Untuk itulah, istri terdakwa memohon kepada hakim untuk meringankan hukuman suaminya itu.

“Saya mohon kepada hakim, supaya suami dihukum seringan-ringannya. Karna dia (Hendri) tulang punggung keluarga,” ujarnya sambil berurai air mata.

Diakui Vina, selama suaminya mendekam dipenjara, dia menggantikan peran suaminya sebagai tulang punggung keluarga. “Saya yang menjadi tulang punggung sekarang, dengan bekerja menggosok dan mencuci pakaian,” sebut ibu satu orang anak ini, yang didampingi pengacara suaminya.

Atas perbuatan suaminya itu, dia mengaku siap jika diminta untuk berdamai dengan keluarga korban. Namun, alih-alih berdamai, keluarga korban yang mendengar niatan istri terdakwa buru-buru menolaknya.

“Damai kau bilang, suami kau itu pantasnya dihukum seumur hidup. Tak pantas dia cuma dihukum 20 tahun,” ucap keluarga korban.

Mendengar perkataan keluarga korban, air mata istri terdakwa kembali bercucuran. Dia hanya bisa terdiam menahan kesedihan, dari perbuatan suaminya tersebut.

Sebagaimana diketahui, penemuan mayat wanita dalam kardus di samping Gereja HKBP Ampera, Medan pada Rabu (6/6/2018) pukul 02.00 WIB, membuat warga heboh.

Wanita tersebut Rika Karina, yang diketahui merupakan seorang pegawai toko kosmetik. Saat itu, mayat Rika dibungkus dalam sebuah kardus dan ditaruh di atas motor Honda Scoppy yang masih menyala.

Warga yang curiga pun segera melaporkan penemuan kardus tersebut. Ketika aparat datang, kardus dibuka dan ditemukan mayat di dalamnya. Rika Karina (21) ditemukan dengan kondisi leher dan tangan terluka.

Tak Butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus tersangka pembunuhan itu. Tersangka bernama Hendri alias Ahen.

Hendri mengakui pembunuhan yang dilakukannya terhadap Rika. Sebelumnya Rika mendatangi rumah pelaku.

Keduanya terlibat perang mulut terkait urusan jual beli kosmetik sebesar Rp4,2 juta. Uang tersebut sudah diberikan pelaku kepada korban pada 31 Mei 2018 di Milenium Plaza. Namun, pesanan pelaku belum juga diberikan korban, hingga pelaku kalap menghabisi korban. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini