Tren Pergerakan Buruh Tidak Mampu Merubah Eksos Masyarakat

Media Apakabar.com
Rabu, 19 September 2018 - 19:14
kali dibaca
Aktivis Buruh, Arsula Gultom SH. 
Mediaapakabar.com-Jumlah Serikat Pekerja (SP) atau Serikat Buruh (SB) beserta anggota di perusahaan cenderung turun beberapa tahun terakhir. Tren penurunan ini diduga karena pergerakan serikat dinilai tidak mampu menjawab perubahan Ekonomi Sosial (Eksos) di masyarakat.  

Demikian Direktur Kelembagaan dan Kerjasama Hubungan Industrial(HI) Dirjen Pembinaan HI & Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Aswansyah di Jakarta pada Minggu (16/09/2018).  

Ia mengatakan penurunan jumlah SP di perusahaan dan anggota berdasarkan hasil verifikasi. 

" Saat kami verifikasi di lapangan, ternyata ada data tidak sesuai, terutama menyangkut kebenaran jumlah anggota SP perusahaan," katanya. 

Menurut dia, saat ini terjadi fenomena menurunnya jumlah pekerja yang berserikat tetapi disisi lain jumlah federasi dan konfederasi meningkat. Di awal era reformasi ada 9 juta pekerja yang berserikat, tapi sekarang tersisa 2,7 juta pekerja. Sementara itu, jumlah konfederasi ada 14 dari sebelumnya tiga dan federasi ada 120 dari sebelumnya 91.

" Di level perusahaan, jumlah Pimpinan Unit Kerja (PUK) juga menurun dimana tujuh tahun lalu ada sekitar 14 ribu PUK sekarang hanya tersisa 7 ribu PUK," jelasnya.   

Formalitas & Perpecahan

Pada bagian lain, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar, ditingkat perusahaan banyak SP yang didirikan perusahaan semata memenuhi ketentuan kebebasan berserikat amanat Undang-Undang. 

Selain itu, perpecahan dan perselisihan di tingkat perusahaan lalu ditingkat federasi ataupun konfederasi turut berperan dalam menurunkan jumlah serikat ataupun keanggotaan. 

Semakin terbukanya informasi dan adanya lembaga yang mengawasi proses demokratisasi, pengusaha pun berusaha menjaga "citra baik". Caranya adalah menciptakan kondisi "nyaman" bagi pekerja. " Dengan begitu, pekerja relatif puas," sebutnya.   

Kemenaker pun mendorong pembentukan serikat baru pekerja. Misalnya, pekerja yang berkecimpung di industri musik. Menaker M Hanif Dhakiri mengatakan teknologi informasi dan komunikasi berkembang pesat dan berdampak ke sejumlah sektor industri kreatif, seperti subsektor musik. 

Keberadaan serikat diharapkan menjadi wadah bagi musisi untuk berkreasi dan meningkatkan perlindungan hak normatif mereka.
 
Sementaran tokoh Serikat Buruh sekaligus Ketua Umum SBSI Prof Muchtar Pakpahan menyebut, penyebab turunnya jumlah anggota SP/SB karena buah dari kebijakan pemerintah yang memang dirancang untuk meredam posisi tawar buruh dalam hal peningkatan kesejahteraan kaum buruh melalui penetapan upah minimum.   

Ditambah, sebagai seorang berpengalaman, Muktar menilai sosok Menaker saat ini M Hanif Dhakiri bukanlah orang yang tepat karena tidak menguasai dan memahami tugas pokok dan fungsinya sebagai seorang pembantu presiden di bidang ketenagakerjaan. 

Kemudian penyebab yang paling fundamen, soal "political will" pemerintah dalam menegakkan hukum perburuhan dan mensejahterakan kaum buruh Indonesia.   

" Itu dampak langsung dari Menaker tidak paham tupoksinya. Kedua, sangat kuat pengaruh PP 78 tahun 2015. Selain itu pemerintah tidak memiliki komitmen menegakkan hukum perburuhan terutama pidana perburuhan,",katanya. (Rel/Dani)
Share:
Komentar

Berita Terkini