Sosialisasi KOTAKU Dibuka Camat

Media Apakabar.com
Sabtu, 08 September 2018 - 14:34
kali dibaca
foto: apakabar/ap
Mediaapakabar.com-Sutan Lubis fasilitator kelurahan dari tim 01 Kotaku saat memaparkan penjelasan penanggulangan kota tanpa kumuh di ruangan aula kantor camat Rantau selatan.
Labuhanbatu. 

Pada pelaksanaan pelatihan dan sosialisasi Program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh) yang dihadiri camat dan lurah serta Badan Kesewadayaan Masyarakat (BKM) adalah program propinsi pusat sebagai nahkoda pemerintah daerah yang dilaksanakan secara nasional, di ruang aula kantor camat Medan Selayang, kemarin.  

Acara dibuka camat Medan Selayang SutanLubis sebagai fasilitator kelurahan (Faskel), program KOTAKU (Kota tanpa kumuh) adalah program propinsi pusat yang menjadi nahkoda program pemerintah daerah.

Dijelaskan Sutan Lubis S.STP M.SP selaku fasilitator 01 KOTAKU dalam acara sosialisasi program kota tanpa kumuh tersebut. 

" Ya sudah kita petakan daerah permukiman kumuh terbilang daerah tidak laik huni dimana terlihat bangunan tidak beraturan, padatnya permukiman penduduk," katanya. 

Menurutnya terlihat tidak keteraturannya seperti :bangunan jalan lingkungan, Drainase lingkungan persediaan air bersih/minum, pengelolaan persampahan, pengelolaan air limbah pengamanan jalan dan ruang terbuka hijau (Publik)

" Seperti yang kita lihat,di dua kelurahan serta beberapa inti kota Medan, kecamatan  Medan Selayang serta Medan Baru yang masih terbilang kumuh," ucapnya. .
 
Program yang diikuti Lurah sekecamatan Medan Selayang dan kecamatan Medan Baru selurah yang menjadi “platform” atau basis penanganan kumuh mengintegrasikan berbagai sumber daya dan sumber pendanaan, termasu dari pemerintah pusat, provinsi, kota/kabupaten.  

KOTAKU bermaksud untuk membangun sistem terpadu penanganan kumuh. Dimana pemerintah daerah memimpin dan berkolaborasi dengan para pemangku kepentingan dalam perencanaan maupun implementasinya.  

Serta mengedepankan partisipasi masyarakat. KOTAKU diharapkan menjadi “platform kolaborasi” mendukung penanganan kawasan permukiman kumuh yang dilakukan secara bertahap di seluruh Indonesia melalui pengembangan kapasitas pemerintah daerah dan masyarakat.

Nah “penguatan seperti ini, kelembagaan dan perencanaan serta perbaikan infrastruktur dan pelayanan dasar di tingkat kota maupun masyarakat, serta pendampingan teknis untuk mendukung tercapainya sasaran RPJMN 2015-2019 yaitu pengentasan permukiman kumuh perkotaan menjadi 0 persen. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, “tutupnya.

" Tujuan program, adalah meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di kawasan kumuh perkotaan untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif dan berkelanjutan,” ucap Sutan Lubis.   (ap)
Share:
Komentar

Berita Terkini