Lagi, Kekerasan Seksual Terhadap Anak Terjadi

Media Apakabar.com
Sabtu, 08 September 2018 - 16:09
kali dibaca
foto: apakabar/Ist
Mediaapakabar.com-Seorang anak SD di Blitar, Jawa Timur menjadi korban kejahatan seksual brutal dan bergerombol "gengRAPE" selama lima hari dilakukan delapan orang, di Blitar, Jawa Timur.

Hasil investigasi Komnas Anak serta penyelidikan polisi terungkap korban mengalami kejahatan seksual lebih dari dua lelaki dalam satu waktu bersamaan. 

Aksi ini baru terungkap dari korban berusia 11 tahun dilaporkan anak hilang oleh keluarga kepada pamong desa. Kemudiaan pamong desa melapor kepada polisi.

" Dari laporan itu, kemudian kami lakukan penyelidikan dan berhasil menemukan korban di rumah salah seorang pelaku Mustajab (30)," jelas Ipda Samsul Anwar Kasubag Humas Polresta Blitar. 

Dengan gerak cepat polisi merespon laporan masyarakat dua dari delapan pelaku ditangkap dan diamankan yakni Mustajab (23) warga Kecamatan Srengat dan Subakti (30) warga Kecamatan Pongok. 

Sedangkan enam pelaku lainnya diantara Paidi, Solikun,Doni, Jarni (pemilik rumah) dan Sadikin  menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dibawa pengaruh minuman keras dan tayangan pornografi para pelaku mengaku mengenal korban sejak 2016. Selain dengan Sadikin, korban kerap juga diperkosa beberapa pemuda bahkan Subakti sudah melakukan hubungan badan paksa dengan korban 10 kali.

Kejahatan Seksual bergerombol "gengRAPE"  masuk dalam kategori "extraordinary crimes" dan penanganannya juga harus luar biasa "daleg specialis". 

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak) Indonesia mendorong dan.mendesak penyidik Polri Polresta Blitar tidak ragu menjerat pelaku dengan menggunakan UURI Nomor 17/2016 junto pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35/2004 tentang perubahan dari UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

" Sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menuntut para predator kejahatan seksual  terhadap anak dengan tuntutan 20 tahun bahkan hukuman seumur Hidup," kata Aris Merdeka Sirait Ketua Dewan Komisioner Komnas Perlindungan Anak kepada media disela acara Kongres Kaum Bapak ke-6 GKPA  di Padang Sidimpuan, Sumatera Utara pada Jumat (07/09/2018).

Disamping itu Arist menjelaskan, dengan UU RI Nomor 17/2016, maka Komnas Perlindungan Anak meminta Penyidik Polri di Polresta agar menerapkan tuntutan Primernya dalam perkara ini dengan ketentuan  UU RI Nomor 17/2016 Tentang Penetapan PERPU No. 01/ 2016 sehigga Jaksa dapat menjerat pelaku dengan tuntutan yang maksimal berkeadilan bagi korban.

Lebih jauh Arist menjelaskan, tidak ada kata 'damai' dan toleran bagi predator kejahatan seksual anak. Komnas Perlindungan Anak meminta hakim dalam memutus perkara kejahatan seksual  ' berkeadilan' bagi korban dan sepatutnya hakim nenetapkan hak Restributive (ganti rugi pemulihan)  dalam tiap putusannya kepada korban..

Untuk advokasi hukum dan pendampingan psikologis bagi korban, LPA di Jawa Timur bersama Tim GeRak Cepat Komnas Anak segera membentuk tim pendampingan korban. (***)
Share:
Komentar

Berita Terkini