KPU Kota Medan Indentifikasi Jumlah Data Pemilih Ganda, Namun Bawaslu Beda Versi Pula

Admin
Kamis, 13 September 2018 - 09:53
kali dibaca
Ilustrasi
Mediaapakabar.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan berbeda versi soal jumlah data pemilih ganda.

Ketua KPU Medan Herdensi Adnin mengungkapkan, KPU RI telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1033 yang ditujukan kepada seluruh KPU Kabupaten/Kota agar melakukan kroscek terhadap keberatan partai politik (parpol) tentang dugaan pemilih ganda.

Berdasarkan penyisiran terhadap dugaan data pemilih ganda di Kota Medan jumlahnya mencapai 117.000 orang.

“Pada saat rekapitulasi dan penetapan di tingkat nasional, ada rekomendasi dari parpol yang menduga 25 juta pemilih ganda. Dari jumlah itu, sebanyak 117.000 di antaranya ada di Kota Medan,” kata Herdensi, Kamis (13/9/2018).

Ia menyebutkan setelah dilakukan kroscek dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang telah ditetapkan, dugaan saat ini 13.479 di antaranya bermasalah.

“Temuan KPU tentang data ganda berbeda dengan temuan Bawaslu Medan. Sebab, data pemilih ganda versi KPU berjumlah 13.479, sedangkan Bawaslu 25.032,” sebutnya.

Diutarakan Herdensi seperti yang dilaporkan Pojoksumut.com, perbedaan data ganda tersebut merupakan hal yang wajar. Sebab, KPU punya aplikasi untuk mengolah data, begitu juga dengan Bawaslu punya aplikasi sendiri.

“Jadi, sepertinya mungkin terjadi karena bacaan aplikasi dan bacaan manual pada saat melakukan percermatan data pemilih. Artinya, ada mis data,” tuturnya.

Ia mengaku, telah melakukan pertemuan baik dengan Bawaslu, Parpol dan Disdukcapil untuk menyelesaikan masalah pemilih ganda ini. Nantinya, dari hasil pertemuan itu akan diputuskan hasilnya bagaimana dalam rapat pleno penetapan DPT yang direncanakan Kamis (13/9/2018).

Sementara, Ketua Bawaslu Kota Medan Payung Harahap mengatakan, pihaknya menemukan banyak pemilih bermasalah atau ganda. Dari hasil temuan, ada 25.023 pemilih berpotensi ganda.

“Permasalahan pemilih ganda karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) ditemukan di beberapa e-KTP. Bahkan, satu NIK terdapat pada 29 nama di Kecamatan Medan Area,” ungkapnya.

Kegandaan itu, sambung Payung, belum tentu bermasalah. Sebab, bisa terjadi kesalahan petugas PPS saat melakukan pemasukan data.

“Satu NIK kok ada di 29 nama yang berbeda. Bisa saja salah input, untuk memastikannya maka dilakukan kroscek dan verifikasi ke lapangan,” tandasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya melalui rapat pleno terbuka pada 21 Agustus 2018 KPU Medan menetapkan DPT sebanyak 1.579.354 jiwa untuk Pemilu dan Pilpres 2019 mendatang.

Dengan rincian, jumlah pemilih perempuan sebanyak 804.402 orang dan laki-laki 774.952 jiwa.

Jumlah DPT yang sekarang ini naik 59.053 jiwa bila dibandingkan dengan DPT pada Pilgubsu 2018 lalu, yang berjumlah 1.520.301 jiwa.

Kenaikan 59 ribu lebih pemilih tersebut di antaranya sebanyak 30.000 merupakan pemilih pemula. Sedangkan sisanya adalah warga Medan yang menggunakan hak suara memakai e-KTP ketika Pilgubsu 2018. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini