Warga Tanya Izin Penangkaran Sebelum Bantai 292 Ekor Buaya di Sorong

Admin
Minggu, 15 Juli 2018 - 14:39
kali dibaca
Pembantaian buaya di Sorong. Foto: Inews
Mediaapakabar.com - Sudah terjadi dinamika yang panas sebelum akhirnya terjadi pembantaian 292 buaya oleh 400 warga di Sorong. Warga sempat mempertanyakan izin penangkaran itu.

Penangkaran yang terletak di Jalan Bandara Kelurahan Klamalu Distrik Mariat Kabupaten Sorong itu dikelola oleh PT Mitra Lestari Abadi (MLA).

Setelah kejadian warga diterkam salah satu buaya yang ada di penangkaran, dilakukan mediasi antara PT MLA dan juga warga dari kelompok (Ikatan Keluarga Banyuwangi).

Seperti yang dikutip Detikcom, mediasi dilakukan untuk meminta kejelasan mengenai kematian warga bernama Sugito yang diterkam buaya.

"Dalam proses mediasi pihak kerukunan Ikawangi mempertanyakan Surat ijin usaha dan administrasi lainnya terkait penakaran buaya," kata Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Harry Supriyono dalam keterannya seperti yang dilansir Detikcom, Minggu (15/7/2018).

Harry menjelaskan berdasarkan keterangan yang disampaikan Polres Sorong. Dalam pertemuan itu, pihak PT MLA memastikan telah memiliki izin penangkaran.

"Kemudian disepakat akan melakukan pertemuan kembali setelah pemakaman direncanakan hari Senin tanggal 16 juli 2018," ujar Harry.

Namun apa yang terjadi berlainan dengan kesepakatan. Pada hari Sabtu (14/7) setelah pemakaman Sugito, 400 warga datang ke penangkaran dan membantai buaya-buaya tersebut. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini