Sosok Model Cantik Fenny Steffy Burase Orang Dekat Irwandi Yusuf yang Dicegah KPK

Admin
Senin, 09 Juli 2018 - 15:12
kali dibaca
Steffy Burase. Foto: Ist
Mediaapakabar.com - Seorang wanita bernama Fenny Steffy Burase yang disebut-sebut sebagai orang dekat Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bepergian ke luar negeri.

KPK beralasan ada informasi yang perlu diklarifikasi terkait aliran dana dan pertemuan-pertemuan antara saksi dengan tersangka yang relevan dengan kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018 yang kini tengah diusut.

"Menjawab sejumlah pertanyaan tentang kaitan para saksi yang dicegah ke luar negeri, kami sampaikan bahwa pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah saksi tersebut perlu dilakukan untuk kebutuhan pemeriksaan bagi saksi-saksi nantinya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah sperti yang dilansir Kriminologi.id, Senin, 9 Juli 2018.

Selain Fenny, KPK juga mencegah 3 orang lain bepergian ke luar negeri yaitu Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Aceh Nizarli, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Rizal Aswandi, dan Teuku Fadhilatul Amri.

"Terhadap pejabat ULP dan PUPR, kami perlu memperdalam proses pengadaan yang dilakukan. Pengadaan yang terkait dengan penggunaan DOKA," kata Febri menambahkan.

KPK telah menetapkan Irwandi sebagai tersangka penerima suap penyaluran DOKA. Ia terciduk Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa malam, 3 Juli 2018 saat berada di rumah dinasnya.

Selain Irwandi, KPK juga menetapkan Bupati Bener Meriah Ahmadi serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri sebagai tersangka.

Irwandi, Hendri Yuzal, dan Syaiful Bahri diduga sebagai penerima suap. Sedangkan diduga sebagai pemberi adalah Ahmadi.

KPK telah resmi menetapkan Irwandi sebagai tersangka penerima suap. Irwandi diduga meminta jatah sebesar Rp 1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Irwandi meminta jatah tersebut kepada Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Ahmadi baru menyerahkan uang sebesar Rp 500 Juta yang diduga merupakan bagian komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh.

Sebagai pihak penerima suap, Irwandi Yusuf bersama dua orang pihak swasta yaitu Hendri Yusuf, dan Syaiful Bahri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak pemberi suap, Ahmadi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (AS)
Share:
Komentar

Berita Terkini